-->

Makalah: Musaqoh

Makalah: Musaqoh

MUSAQOH

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian musyaqoh(paroan kebun)
1.Musyaqoh
Musyaqoh dari segi bahasa artinya penyiraman,dan menurut istilah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap,sehingga kebun itu menghasilkan suatu yang menjadi milik kedua belah pihak menurut perjanjian yang mereka buat.[1]

Musyaqoh diambil dari bahasa arab “as-saqo” yang berarti seseorang yang bekerja (mengurus) pohon kurma, anggur, atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.[2]

Adapun menurut terminologi islam, antara lain:
معا قدة دفع الاشجار الى من يعمل فيها على ان الثمرة بينهما
“Suatu akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi antara keduanya.”

Adapun secara istilah menurut ulama Syafi’iyah:
ان يعا مل غيره على نخل اوشجر عنب فقط لتعه د ه بالسقي والتر بية على ان الثمر ة لهما

“Mempekerjakan orang lain untuk menggarap kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian (akad) dia akan menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk  mereka berdua.

2.Dasar Hukum musyaqoh
Dasar hukum pelaksanaan musyaqoh ini adalah sabda rasulullah SAW sebagai berikut:
عن ابن عمر ان النبي صلى الله عليه و سلم عا مل ا هل خيبر بشر ط ما يخر ج منها من ثمر اوزرع (روا ه مسلم)
“Dari ibn umar ra,sesungguhnya nabi saw telah memberikan kebun beliau kepada khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan memperoleh bagian dari penghasilannya  baik dari buah buahan maupun dari hasil tanamannya.”(HR.muslim)[3]

Imam syafi’i,imam ahmad dan imam maliki membolehkan melakukan musyaqoh untuk semua jenis pepohonan tetapi sebagaimana ulama lain musyaqoh hanya berlaku bagi kurma dan anggur saja.[4]

B.Rukun dan syarat musyaqoh
1.Rukun musyaqoh
a.Pemilik kebun (musaqi)dan dan penggarap(saqiy)keduanya hendak orang yang berhak membelanjakan hartanya.
b.Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman,tahunan,maupun terus menerus.
c.Pekerjaan yang harus diselesaikan penggarap harus jelas baik waktu,jenis,dan sifatnya.
d.Hasil yang diperoleh berupa buah,daun,kayu atau lainnya pembagian hasil pekerjaan ini harus dijelaskan pada waktu akad.
e.Akad yaitu wajib qabul berupa tulisan,perkataan,isyarat.

2.Syarat Musyaqoh
a.Pohon /tanaman yang dipelihara hendaknya jelas dapat diketahui dengan mata/dengan sifatnya karena tidak sah musyaqoh terhadap barang yang tidak jelas.
b.Waktu pemeliharaan hendaknya jelas misalnya setahun, dua tahun,satu kali panen dan sebagainya karena musyaqoh merupakan akad yang pasti serupa jual beli sehingga terhindar  dari kericuhan.
c.Hendaknya akad dilaksanakan  sebelum dibuat perjanjian kerena musyaqoh merupakan akad pekerjaan .
d.Bagian penggarap hendaknya jelas apakah separuh,sepertiga dan seterusnya.[5]

C.Hukum Musyaqoh
Hukum Musyaqoh dibagi menjadi dua yaitu:
1.Musyaqoh Shahih
Musyaqoh shohih menurut para ulama memiliki beberapa hukum atau ketetapan.
a.Menurut ulama Hanafiyah, hukum musyaqoh shohih adalah berikut ini.
b.Segala pekerjaan yang berkenaan dengan peeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedangkan biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua.
c.Hasil dari musyaqoh dibagi berdasarkan kesepakatan.
d.Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, maka keduanya tidak mendapatkan apa-apa.
f.Akad adalah lazim dari kedua belah pihak. Dengan demikian pihak yang berakad tidak dapat membatalkan akad tanpa izin salah satunya.
g.Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja, kecuali ada udzur.
h.Boleh menambahi dari hasil ketetapan yang telah
i.Penggarap tidak memberikan musyaqoh kepada penggarap lain, kecuali diizinkan oleh pemilik.

Menurut ulama Malikiyah
a.Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buah tidak wajib dikerjakan dan tidak boleh disyaratkan.
b.Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas ditanah, tidak wajib dibenahi oleh penggarap.
c.Sesuatu yang berkaitan dengan buah, tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan dan lain-lain.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah dalam membatasi pekerjaan penggarap diatas, dan menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.[6]

D.Hikmah paroan kebun(Musyaqoh)
1.Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan dan demikian segala kekurangan kebutuhan.
2.Terciptanya saling memberi manfaat antara sesama manusia
3.Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat.[7]
4.Menghilangkan kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga bisa mencukupi kebutuhannya.
5.Saling tukar menukar manfaat diantara manusia.
6.Memberi kesempatan  pada orang lain untuk bekerja dan menikmati hasil kerjannya sesuai yang dikerjakan.
7.Terwujudnya kerjasama antara si miskin dan si kaya sebagai relaisasi ukhuwah islamiyyah[8]


BAB III
KESIMPULAN

Musaqoh (paroan kebun) ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya sewaktu akad. Dan ditinjau dari segi cara pembagian sebesar separoh sebagaimana telah diuraikan dimuka,maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut sudah sejalan dengan syariat islam.

Rukun musaqoh meliputi beberapa hal:
1.Antara pemilik kebun dan tukang kebun(penggarap)hendaknya orang yang sama-sama berhak bertasaruf(membelanjakan harta keduanya).
2.Kebun dan semua pohon yang berbuah boleh diparokan(bagi hasil),baik yang berbuah tahunan(satu kali dalam setahun) maupun yang berbuah hanya satu kali kemudian mati,seperti jagung dan padi.

Syarat musaqoh adalah sebagai berikut:
1.Ahli dalam akad
2.Menjelaskan bagian penggarap.
3.Membebaskan pemilik dari pohon
4.Hasil dari pohon dibagi menjadi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir.

DAFTAR PUSTAKA

Tuanaya Husen (2008),Fikih al-hikmah,Akik pustaka.
Qosim  Rizal(2009), pengamalan fikih, solo, tiga serangkai pustaka mandiri.
Syafei Rahmad(2001) ,fiqih muamalah,cv.pustaka setia.



[1]Husen tuanaya,Fikih al-hikmah,Akik pustaka,2008,Hal:15
[2]M. Rizal qosim, pengamalan fikih, solo, tiga serangkai pustaka mandiri, 2009,Hal:108
[3]Ibid:108
[4]H.Rahmad Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia 2001,hal:213
[5]Husein Tuanaya,Fiqih Al-hikmah,Akik Pustaka 2008,Hal:16
[6]H.Rahmad Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia2001,hal:213
[7]Ibid,Hal:16
[8]Ibid,Hal:109

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Musaqoh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel