-->

Makalah: Ijaroh

Makalah: Ijaroh

IJARAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khathab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslim di wilayah yang ditaklukkan. Dan sebagai langkah alternatif adalah membudidayakan tanah berdasarkan pembayaran kharajdan jizyah .Transaksi ijarah tetap dapat dilihat bahkan makin pesat pada masa sekarang. Seiring perkembangan zaman, perusahaan-perusahaan besar telah secara otomatis melakukan transaksi ijarah. Tidak ada perusahaan yang dapat berdiri tanpa adanya karyawan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ijarah adalah transaksi yang lazim dan berkembang pesat. 

B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan ijarah dan bagaimana landasan hukumnya ?
2.Bagaimana status hukum ijarah dalam islam ?
3.Apa rukun dan syarat ijarah ?
4.Bagaimana klasifikasi ijarah ?
5.Kapankah masa penghabisan ijarah ?
6.Apa hikmah adanya ijarah dalam kehidupan ?

C.Tujuan
Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui tentang definisi,landasan hukum,status hukum,rukun dan syarat,klasifikasi,masa penghabisan serta hikmah dari ijarah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Landasan Hukum 
1.Pengertian Ijarah

a.Etimologi
Secara etimologi al-ijarah semakna dengan kata al-iwadh yang mempunyai arti “ganti”. Kata ijarah juga memiliki arti “balasan” atau “jasa”, artinya imbalan yang diberikan sebagai upah suatu perbuatan. 

b.Terminologi
Secara terminologi, ijarah ialah perakadan pemberian kemanfaatan (jasa atau barang) kepada orang lain dengan syarat memakai ‘iwadh (penggantian/balas jasa) yang telah ditentukan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. 

c.Pendapat Ulama’
Pengertian al-ijarah menurut istilah syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai berikut:

1)Ulama Hanafiyah
عَقدُ عَلىَ الْمَناَفِعِ بِعَوْضٍ
Artinya : “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti”

2)Ulama Syafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَة ٍمَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَذْلِ وَاْلإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
Artinya :”Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerina pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”

3)Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَىْءٍ مُبَاحَةٍ مَدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ
Artinya :”Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”

2.Landasan Hukum Ijarah
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an,As-sunnah dan ijma’.

1.Al-Qur’an
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأتُوْهُنَّ اُجُورَهُنَّ (الطلاق : 6)
Artinya : “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”

2.As-sunnah
اُعْطُواالْاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”
مَنِ اسْتَأْجَرَاَجِيْرًا فَلْيَعْمَلْ اَجْرَهُ (رواه عبدالرزاق عن ابى هريره)
Artinya : “Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beri tahukanlah upahnya”

3.Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah diperbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia. 

B.Status Hukum Ijarah
Dengan adanya dasar hukum yang berupa dalil Al-Qur’an dan Hadist diatas, maka dapat disimpulkan status hukum sewa menyewa atau yang dalam istilah Islam biasa disebut dengan ijarah, maka dinyatakan bahwa ijarah diperbolehkan dengan catatan:
1.
2.
3.
4.

C.Rukun dan Syarat Ijarah
1.Rukun Ijarah
a.Muta’aqidain (dua orang yang berakad), terdiri dari Mu’ajjir (orang yang menyewakan) dan Musta’jir (orang yang menyewa)
Syarat bagi ‘Aqid  :
1)Berakal
2)Kehendak sendiri (bukan atas paksaan)
3)Baligh

b.Shighat akad (ijab dan qobul)
c.Ujrah (upah)
d.Manfaat 

2.Syarat Ijarah
a.Dua orang yang berakad disyaratkan :
1)Berakal dan mumayyiz
2)Adanya kerelaan dari kedua pihak yang berakad

b.Barang atau jasa disyaratkan :
1)Objek yang diijarahkan dapat di serah terimakan dengan baik manfaat maupun bendanya.
2)Manfaat dari objek yang diijarahkan  harus yang dibolehkan agama.
3)Manfaat dari pekerjaan harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak muncul pertikaian dan perselisihan dikemudian hari.
4)Jelas ukuran dan batas waktu ijarah agar terhindar dari persengketaan atau perselisihan.
5)Perbuatan yang diijarahkan bukan perbuatan yang diwajibkan oleh mu’ajir seperi sholat, puasa dan lain-lain.
6)Manfaat ma’qud alaih sesuai dengan keadaan yang umum.

c.Upah atau imbalan disyaratkan:
1)Upah berupa benda yang diketahui yang dibolehkan memanfaatkannya (mal mutaqqwwim).
2)Upah /imbalan tidak disyaratkan dari jenis yang di akadkan misalnya sewa rumah dengan sebuah rumah.
3)Harus ada kejelasan berapa banyak yang diterima sehingga kedua belah pihak akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
4)Imbalan atau upah dapat diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

D.Klasifikasi Ijarah
Ijaroh dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni :
1.Ijarah ‘ayan, dalam hal ini sewa menyewa dalam bentuk benda dimana orang yang menyewakan mendapatkan imbalan. 
2.Ijarah amal, dalam hal ini terjadi perikatan tentang pekerjaan atau buruh manusia dimana pihak penyewa memberikan upah kepada pihak yang menyewakan. 

E.Penghabisan Ijarah
1.Terdapat cacat pada sesuatu yang disewa
2.Masa perjanjian sudah habis
3.Terdapat penyalah gunaan sesuatu yang disewakan
4.Salah satu pihak meninggal dunia 

F.Hikmah Ijarah
Hikmah disyari’atkannya ijarah dalam bentuk pekerjaan atau upah mengupah adalah karena dibutuhkan dalam kehiduan manusia. Tujuan dibolehkan ijarah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
1.Meningkatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi
2.Memenuhi nafkah keluarga
3.Mampu meningkatkan kerjasama 
4.Meningkatkan rasa tolong-menolong antar sesama manusia

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.Secara etimologi al-ijarah semakna dengan kata al-iwadh yang mempunyai arti “ganti”. Sedangkan secara terminologi ijarah ialah perakadan pemberian kemanfaatan (jasa atau barang) kepada orang lain dengan syarat memakai ‘iwadh (penggantian/balas jasa) yang telah ditentukan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Salah satu landasan transaksi ijarah tercantum dalam QS.Thalaq ayat 6
فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن (الطلاق : 6)

Artinya : “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”

2.Hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih. Sedangkan hukum ijarah fasid adalah jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad. Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.

3.Rukun Ijarah, meliputi :‘Aqid (orang yang akad), Shighat akad, Ujrah (upah), Manfaat. Sedangkan syarat ijarah, meliputi persyaratan dalam hal dua orang yang berakad, barang atau jasa serta persyaratan dalam hal upah atau imbalan.

4.Ijarah terbagi atas dua macam, yakni ijarah ‘ayan dan ijarah amal.

5.Sebab penghabisan ijarah yaitu terdapat cacat pada sesuatu yang disewa, Masa perjanjian sudah habis, Terdapat penyalah gunaan sesuatu yang disewakan, Salah satu pihak meninggal dunia
6.Hikmah adanya ijarah diantaranya meningkatkan kesejahteraan dalam bidang ekonomi, Memenuhi nafkah keluarga, Mampu meningkatkan kerjasama, Meningkatkan rasa tolong-menolong antar sesama manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono.2001.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:PT.Rineka Cipta.
Syafei,Rachmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.
Rasjid,Sulaiman.2003.Fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Ijaroh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel