-->

Makalah: Thalaq Dan Rujuk Melalui Alat Elektronik

Makalah: Talak Dan Rujuk Melalui Alat Elektronik

THALAQ DAN RUJUK MELALUI ALAT ELEKTRONIK

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Thalaq merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, thalaq memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama thalaq berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Thalaq ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain thalaq. 

Di dalam thalaq terdapat beberapa hal yang menyangkut tentang pengapliakasian thalaq, diantaranya adalah thalaq sharih dan thalaq kinayah. Thalaq sharih adalah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan thalaq kinayah adalah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian thalaq terdapat penagaplikasian thalaq dengan surat. Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah thalaq tersebut akan jatuh dengan cara penayampain thalaq seperti itu.

Pada jaman modern ini pengaplikasian thalaq tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu thalaq melalui SMS (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh thalaq). Hal ini beralasan, bahwa menurut Kepala Bagian Thalaq-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Thalaq dan Rujuk?
2.Bagaimana Hukum Thalaq dan Rujuk?
3.Apa Syarat dan Rukun Thalaq dan Rujuk?
4.Apa Macam-macam Thalaq?
5.Apa Hikmah Thalaq dan Rujuk?
6.Bagaimana Hukum Thalaq dan Rujuk dengan Alat Elektronik?

C.Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun dan Hikmah Thalaq dan Rujuk, serta bisa memahami Fiqih Kontemporer tentang hukum thalaq dan rujuk dengan alat elektronik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Thalaq dan Rujuk
Thalaq dari kata “ithlaq” yang artinya melapaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama thalaq artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.  

Menurut istilah syara’, thalaq yaitu:
حَلُّ رَبِطَةِ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ العَلَاَقِة الزَّوْجِيَّةِ.

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.

Dalam mengemukakan arti thalaq secara terminologis ulama mengemukakan rumusan yang berbeda namun esensinya sama. Al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minhaj al-Thalibin merumuskan:

 حل قيد النكاح بِلَفْظِ طَلّاقُ ونحوه.

“Melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafadz Thalaq dan sejenisnya”.  

Menurut bahasa arab, kata rujuk berasal dari kata Raja’a-yarji’u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. 

Ulama hanabiyah memberi definisi rujuk adalah:

الرَّجْعَةُ اِسْتِدَامَةُ النِّكَاحِ فِيْ اَثْنَاءِ عِدَّةِ الطَّلاَقِ.

“Ruju’ ialah melestarikan perkawinan dalam masa iddah thalaq (raj’i)”.

Menurut asy-syafi’i

الرَّجْعَةُ اِعَادَةُ اَحْكَامِ الزَّوَاجِ فِيْ اَثْنَاءِ الْعِدَّاةِ بَعْدَ الطَّلاَقِ.

“Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya thalaq (raj’i)”. 

B.Hukum Thalaq dan Rujuk
Hidup dalam hubungan perkawinan itu merupakan sunah Allah dan sunah rasul. Itulah yang dikehendaki oleh islam. Sebaliknya melepaskan diri dari kehidupan perkawinan itu menyalahi sunah Allah dan sunah rasul tersebut dan menyalahi kehendak Allah menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. meskipun demikian, bila hubungan pernikahan itu tidak dapat lagi dipertahankan dan kalau dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran dan kemudaratan, maka islam membuka pintu untuk terjadinya perceraian. Dengan demikian, thalaq menurut hukum asalnya adalah makruh, karena thalaq merupakan perbuatan yang mubah tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT dan Nabi SAW.

Sabda Nabi SAW:

 ابغض الحلال على الله الطلاق

Yang Artinya: Perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah adalah thalaq” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Walaupun hukum asal thalaq itu adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum thalaq itu adalah sebagai berikut:

1.Sunah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.
2.Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada.
3.Wajib atau mesti dilakukan yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya. Tindakannya itu memudharatkan istrinya.
4.Haram thalaq itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli. 

Hukum rujuk terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1.Wajib, terhadap suami yang menalak salah satu istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
2.Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri.
3.Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduannya (suami istri).
4.Jaiz (boleh), ini adalah hukum rujuk yang asli.
5.Sunah, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri). 

C.Syarat dan Rukun Thalaq dan Rujuk
Rukun thalaq
1.Suami, yaitu orang yang memiliki hak thalaq dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya thalaq, suami yang menjatuhkan thalaq di syaratkan:
a.Berakal
b.Baligh 
c.Atas kemauan sendiri

2.Istri. Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan thalaq terhadap istri sendiri. Bagi istri yang dithalaq disyaratkan:
a.Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan suami
b.Istri  masih berada dalam aqad perkawinan yang sah
3.Sighat Thalaq 
Sighat thalaq adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan thalaq, baik itu sharih atau kinayah, baik berupa ucapan, lisan, tulisan, isyarat (bagi suami tuna wicara), atau dengan suruhan orang lain.
4.Qashdu (sengaja)
Artinya bahwa dengan ucapan thalaq itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk thalaq. 

Rukun rujuk
1.Istri, keadaan istri disyaratkan:
a.Sudah dicampuri
b.Istri yang tertentu
c.Talaknya adalah talak raj’i
d.Rujuk terjadi sewaktu istri masih dalam iddah

2.Suami 
Rujuk itu dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan dipaksa.

3.Saksi
Para ulama berselisih pendapat, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunah. Sebagai mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan sunat.

4.Sighat (lafadz), ada dua yaitu:
a.Terang-terangan, misalnya dikatakan,”saya kembali kepada istri saya” atau “saya rujuk kepadamu”.
b.Melalui sindiran misalnya, “saya pegang engkau atau menikah engkau”, dan sebagainya. 

D.Macam-macam Thalaq
Macam-macam thalaq dilihat dari sighat yang digunakan adalah:
1.Thalaq sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata suami, “engkau terthalaq, atau “saya ceraikan engkau”. Kalimat yang sarih (terang) ini tidak perlu niat. Apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat.
2.Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, “pulanglah engkau kerumah keluargamu” atau “pergilah dari sini”. Kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, maka tidak jatuh thalaq. Tapi kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq, barulah jatuh thalaqnya. 

Ditinjau dari berat ringannya, thalaq dibagi menjadi dua, yaitu: 
1.Thalaq raj’i yaitu thalaq yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah dikumpuli, bukan karena tebusan, bukan pula thalaq yang ketiga kalinya. Suami secara langsung dapat kembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.

2.Thalaq ba’in yaitu jenis thalaq yang tidak dapat dirujuk oleh suami, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti thalaq perempuan yang belum digauli. Thalaq ba’in terbagi menjadi dua macam, yaitu: pertama thalaq ba’in shugra, thalaq ini dapat memutuskan ikatan perkawinan, artinya jika sudah terjadi thalaq , istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya. Suami pertama dapat rujuk dengan akad perkawinan yang baru. Kedua thalaq ba’in kubra, suami tidak dapat rujuk kepada istrinya kecuali jika istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai kembali. Cara yang dilakukan tidak boleh sekedar rekayasa sebagaimana dalam nikah muhalli (rahmad hakim, 2000: 1620). 

Perceraian dapat terjadi dengan segala cara yang menunjukkan berakhirnya hubungan suami istri, baik dinyatakan dengan kata-kata, atau dengan surat kepada istrinya, atau dengan isyarat oleh orang yang bisu atau dengan mengirimkan seorang utusan.

Thalaq secara lisan dapat dilakukan, tetapi thalaq seperti ini harus disertai dengan surat resmi yang di akui negara (akta cerai) agar istri tidak merasa dirugikan.

Selain dengan lisan thalaq juga bisa dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan surat. Dengan surat dapat dijatuhkan thalaq, sekalipun yang menuliskannya mampu mengucapkannya. Para ahli fiqih mensyaratkan hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Jelas, yaitu dapat dibaca atau tertulis diatas lembaran kertas dan sebagainya. Terang, yaitu tertulis kepada alamat istri yang jelas, sebagai contoh, dalam bentuk surat pernyataan,. “ yang bertanda tangan dibawah ini: Undang Herwanto, tanggal lahir/tahun serta alamat, adalah suami dari siti fatmawati, dengan ini menjatuhkan thalaq kepada istri saya yang bernama siti fatmawati dengan thalaq satu dan sebagainya. Demikian pernyataan thalaq ini dibuat dalam keadaan sehat walafiyat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.

Jika seseorang bermaksud menthalaq istrinya, lalu ia menguasakan kepada orang lain dengan menitipkan surat thalaqnya, cara seperti ini diperbolehkan dan hukumnya sah. Thalaq dianggap sah dengan mengirim seorang utusan untuk menyampaikan kepada istrinya yang berada di tempat lain, bahwa ia telah dithalaq. 

E.Hikmah Thalaq dan Rujuk
1.Hikmah adanya thalaq
Walaupun thalaq itu dibenci terjadi dalam suatu rumah tangga, namun sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu boleh dilakukan. Hikmah dibolehkannya thalaq itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam keadaan begini kalau dilanjutkan juga rumah tangga akan menimbulkan mudarat kepada kedua belah pihak dan orang disekitarnya. Dalam rangka menolak terjadinya mudarat yang lebih jauh, lebih baik ditempuh perceraian dalam bentuk thalaq tersebut. Dengan demikian, thalaq dalam islam hanyalah untuk suatu tujuan maslahat.

2.Hikmah adanya rujuk
Dibalik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah :
a.Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan,  apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan.
b.Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
c.Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
d.Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar.
e.Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri.


F.Masalah Kontemporer tentang Thalaq dan Rujuk Menggunakan Alat Elektronik
Dalam hal aplikasi penyampain talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya thalaq lebih modern, yaitu dengan cara thalaq Melalui SMS dan alat elektronik lainnya. Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah thalaq tersebut bisa jatuh ataukah tidak?.

1.Thalaq dengan Tulisan atau Surat
Dalam hal ini bahwa thalaq dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh thalaq, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan kata-kata thalaq atau sejenisnya. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.

Apabila surat tersebut tidak menunjukan alamat yang jelas. Misalnya hanya tertulis, “engkau saya thalaq” tanpa adanya alamat yang jelas dan tujuan yang jelas maka hal tersebut tidak jatuh thalaq, kecuali dengan niat. Akan tetapi sehubungan dengan pendapat tersebut tidak memungkinkan bahwa thalaq-nya tersebut jatuh, walaupun tanpa niat seperti halnya hadis nabi Muhammad SAW.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ ثَلاَثٌ جِدُّ هُنَّ جِدُّ وَهَزْ لُهُنَّ جِدُّ: النِّكَاحُ وَالطَلَّاقُ وَالرَّجْعَةُ  (رواه احمة وابودود وابن ماجه والترمدى)

Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Baersabda: “tiga perkara kesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya dipandang benar pula, yaitu: nikah, thalaq dan ruju’. 

Jadi Thalaq melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu: Tulisan yang jelas dan ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.

2.Thalaq melalui SMS dan alat elektronik lainnya
a)Pendapat Para Ulama
Fenomena thalaq melalui SMS sebenarnya sudah terjadi lama seperti halnya yang terjadi di Dubai sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah pada tahun 2001 bahkan sekarang Negara Dubai telah mengesahkan bahwa thalaq melalui SMS itu sah jatuhnya thalaq. Begitu pula yang terjadi di Negara Malaysia dan Singapura, sedangkan di Indonesia thalaq melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya.

Meskipun demikian dengan disahkannya thalaq melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Juru bicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama. 

Selain di Singapura penolakan juga terjadi Negara Malaysia seperti yang diutarakan Azalina Othman Said Ketua Puteri UMNO, organisasi sayap remaja putri partai yang berkuasa di Malaysia, itu meminta pemerintah tak memberlakukan lafaz (ucapan) cerai melalui short message service (SMS) di ''bumi semenanjung'' itu. Dalam pandangan Azalina, kebenaran lafaz thalaq melalui pelayanan SMS bisa disalahgunakan. ''Padahal, perceraian bukanlah suatu perkara yang patut dipermainkan,'' 

Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, M.Ag, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan thalaq melalui SMS dari segi hukum memang sah akan tetapi dari aspek etika bahwa thalaq melalui melalui SMS tidak etis. 

Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa thalaq melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, thalaq melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama. 

Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, thalaq itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, thalaq belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan. 

Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik thalaq dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menthalaq setelah keduanya berdialog,'' katanya.

b)Keabsahan thalaq melalui SMS 
Thalaq melalui SMS Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro dan kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan thalaq tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa thalaq melalui SMS memiliki kesamaan dengan thalaq melalui surat. Kedua hal tersebut memiliki intensitas yang sama yaitu berbentuk tulisan, SMS merupakan singkatan dari “Short Message Service” yang artinya pesan singkat. Disana terdapat kata massage yang artinya surat, jadi dapat disimpulkan bahwa SMS sama dengan surat. 

Hukum thalaq (cerai) melalui SMS dapat dianalogikan/diqiyaskan dengan hukum cerai melalui tulisan surat biasa (bil kitabah) sebab ada kesamaan diantara keduanya, yaitu merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Menurut para ulama fikih (fuqaha) sepakat bahwa thalaq melalui surat itu efektif jatuh thalaq, begitu pula dengan thalaq melalui SMS karena memiliki intensitas yang sama. Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dilaporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :

1)Pengirimnya adalah sang suami
2)Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
3)Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
4)Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. 

Bahwa thalaq melalui SMS dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat yang telah diungkapkan diatas, sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhan thalaq. Bila hal itu memang terbukti benar adanya melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh thalaq satu. Akan tetapi, pada akhirnya bahwa thalaq tersebut tetap harus dikukuhkan dan konfirmasi ulang duduk masalahnya dipengadilan. Dan thalaq yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara’. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, kesatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah. 

Contoh tanya jawab tentang rujuk dengan alat elektronik:
PERTANYAAN: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak Ustadz , saya seorang istri dan mempunyai seorang putra. Suami saya sekarang berada di Luar Negeri karena tugas Negara selama 1 tahun. Pada bulan Januari saya di talak 1 oleh suami melalui sms, sehari kemudian suami minta maaf dan berkata dia masih sayang ke pada saya & dia bilang kalau saya masih istrinya tanpa bilang dia mau rujuk. Suami saya beranggapan kalau menceraikan istri lewat SMS itu tidak sah, sedangkan yang saya tau bahwa menceraikan istri lewat SMS itu sah. Yang saya pertanyakan apakah kata-kata suami saya tersebut sudah termasuk kata rujuk? Sampai sekarang saya belum berhubungan badan dengan suami di karenakan masih tugas di luar negeri. Jika kata-kata suami saya itu bukan kata-kata untuk rujuk, berarti telah habis masa iddah saya. Dan apakah kita harus menikah lagi karena kami masih saling mencintai.

JAWABAN: Perlu diketahui bahwa thalaq lewat SMS sah jika memang pesan untuk bercerai itu dikirim oleh suami secara sengaja tanpa paksaan. Karena itu, memastikan bahwa SMS itu memang berasal dari suami sangat penting untuk menghindari penipuan dan pemalsuan. Jika SMS cerai itu benar berasal dari suami, maka jatuhlah talaknya.

Lalu bagaimana dengan SMS untuk rujuk yang dikirim sehari kemudian? SMS yang berisi keinginan suami untuk kembali rujuk kepada isteri juga sah. Dalam kitab I'anathu ath-Thalibin karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, "Tulisan bisa menjadi pengganti selama disertai niat." Jadi jika memang suami berniat kembali rujuk kepada Anda dengan cara mengirimkan SMS tadi, maka rujuk tersebut sah. Dengan demikian Anda tetap merupakan isterinya yang sah tanpa harus menikah ulang karena masih dalam masa iddah.

Hanya saja, yang harus diperhatikan bahwa anda pernah terthalaq satu. Sehingga suami harus berhati-hati tidak boleh terlalu mudah mengucapkan kata cerai dan thalaq.  


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Kebanyakan Fuqaha berpandangan bahawa thalaq melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya. Walaupun Fuqaha sependapat bahwa thalaq boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeda pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.

Bahwa thalaq melalui SMS dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalkan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat atau kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara’. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.

Begitupun dengan rujuk melalui SMS dan alat elektronik lainnya, dalam kitab I'anathu ath-Thalibin karya Abu Bakar Ad-dimyathi disebutkan, "Tulisan bisa menjadi pengganti selama disertai niat." Jadi jika memang suami berniat kembali rujuk kepada Anda dengan cara mengirimkan SMS, maka rujuk tersebut sah. 

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Ghazali, Abdul . 2010. fiqih munakahat. Jakarta:Kencana
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Saebani, Ahmad.2010. Fiqih Munakahat. Bandung:Pustaka Setia
Saebani, Ahmad.2010. Fiqih Munakahat 2. Bandung:Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
http://rizafauzia.blogspot.com/2009/02/hukum-cerai-lewat-sms.html Diakses pada Hari Rabu 24 Februari 2010.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Thalaq Dan Rujuk Melalui Alat Elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel