Makalah: Jaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance)
Sabtu, Oktober 29, 2016
Add Comment
Jaminan Mutu Pendidikan
(Quality Assurance)
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Jaminan mutu dalam dunia pendidikan, itu
perlu ada bahkan memang harus ditingkatkan mengingat mutu pendidikan di
indonesia pada khususnya jauh dari apa yang diharapkan. Kita juga mengakui
bahwa sekolah-sekolah baik dari tingkat menengah maupun tingkat atas tentang
kondisi sarana prasarana dan proses pembelajaran masih kurang memuaskan,
sehingga penjaminan mutu pendidikan merupakan program yang utama bahkan amat
sangat penting bagi menteri pedidikan dan tentunya bagi pemerintah. Penjaminan
mutu pendidikan itu sendiri merupakan kegiatan mandiri oleh lembaga pendidikan
tertentu, oleh karena itu harus disusun, dirancang, dan dilaksanakan sendiri.
Salah satu upaya dalam merealisasikan penjaminan mutu tersebut dapat dilakukan
secara bertahap oleh pihak sekolah, yakni dengan melakukan evaluasi diri,
kemudian ditindak lanjuti dengan monitoring sekolah oleh pihak pemerintah
daerah, sehingga penjaminan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan baik.
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud mutu pendidikan ?
2.Apa yang dimaksud jaminan mutu pendidikan
?
3.Apa saja tujuan penjaminan mutu ?
4.Bagaimana mekanisme jaminan pendidikan ?
5.Bagaimana hubungan lembaga pendidikan
dengan masyarakat?
C.Tujuan
1.Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui
tentang definisi mutu pendidikan, definisi jaminan mutu pendidikan,tujuan
penjaminan mutu, dan mekanisme jaminan mutu pendidikan, serta hubungan lembaga
pendidikan dengan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Mutu Pendidikan
Di samping memberikan definisi tentang
mutu, kita juga perlu untuk memahami perbedaan tiga gagasan lain tentang mutu.
Ada perbedaan-perbedaan yang mendasar antara kontrol mutu (quality control),
jaminan mutu (quality assurance), dan mutu terpadu (total quality).
Jaminan mutu berbeda dari kontrol mutu,
baik sebelum maupun ketika proses tersebut berlangsung. Penekanan ini bertujuan
untuk mencegah terjadi kesalahan sejak awal proses produksi. Jaminan mutu
didesain sedemikian rupa bertujuan untuk menjamin bahwa proses produksi
menghasilkan produk yang memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jaminan mutu adalah sebuah
cara memprodksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan atau pemenuhan
spesifikasi produk secara konsisten atau menghasilkan produk yang selalu baik
sejak awal (right first time every time). Mutu barang atau jasa yang baik
dijamin oleh sistem jaminan mutu, yang memposisikan secara tepat bagaimana
produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar. Standar-standar mutu diatur
oleh prosedur-prosedur yang ada dalam sistem jaminan mutu.
Ada dua pertanyaan fundamental yang perlu
di ungkapkan ketika kita berusaha memahami mutu. Yang pertama adalah, apa
produknya? Dan kedua adalah siapakah pelanggannya? Pertanyaan-pertanyaan ini
juga dapat diterapkan dalam diskusi tentang mutu dalam pendidikan.
Pelajar atau peserta didik seringkali
dianggap sebagai produk dari pendidikan. Dalam pendidikan kita sering
mengatakan seolah-olah pelajar adalah hasil dari pendidikan, khususnya dengan
merujuk pada penerapan disiplin dan cara bersikap di institusi-institusi
tertentu. Pendidikan seolah-olah merupakan sebuah jalur produksi. Masalah dari
pertanyaan di atas adalah sulitnya menerapkan definisi tersebut dalam dunia
pendidikan yang besifat praktis.
Pengertian mutu memiliki konotasi yang
bermacam-macam tergantung orang yang memakainya. Kata mutu diambil dari bahasa
latin “Qualis” yang artinya what kind of (tergantung dengan kata apa yang
mengikutinya). Pengertian mutu sendiri menurut Deming ialah kesesuaian dengan
kebutuhan. Sedangkan menurut Juran, mutu ialah kecocokan dengan kebutuhan.
Sallis (2003) mengemukakan bahwa mutu adalah konsep yang absolut dan relatif.
Mutu yang absolut adalah mutu yang mempunyai idealisme tinggi dan berstandar
tinggi yang harus dipenuhi, dengan sifat produk bergengsi yang tinggi.
Sedangkan mutu relatif adalah sebuah alat yang sudah ditetapkan dan harus
memenuhi standar yang telah dibuat.
Definisi pendidikan menurut undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, pasal
1 ( ayat 1 dan 4), bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
akhlak mulia, pengendalian diri, kecerdasan, keperibadian, serta keterampilan
yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan juga negara.”
Sedangkan menurut Husaini Usman (2006;7),
bahwa “Peserta didik adalah anggota dari masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang, jalur dan
jenis pendidikan”.
Mutu di bidang pendidikan meliputi 4
lingkup yaitu mutu input, proses, output, dan outcome. Penjelasannya yaitu:
1.Input pendidikan dinyatakan bermutu
apabila telah berproses.
2.Proses pendidikan bermutu jika manpu
menciptakan suasana yang aktif, kreatif, dan juga menyenangkan.
3.Output dinyatakan bermutu jika hasil
belajar dalam bidang akademik dan non akademik siswa tinggi.
4.Outcome dinyatakan bermutu apabila
lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji yang wajar dan semua pihak mengakui
kehebatan lulusannya dan merasa puas.
Mutu dalam konteks manajemen mutu tepadu
atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya suatu gagasan, tetapi suatu
filosofi dan metodologi untuk membantu lembaga dalam mengelola perubahan secara
sistematik dan totalitas melalui suatu perubahan visi, misi, nilai serta
tujuan. Di dalam dunia pendidikan untuk menilai mutu lulusan suatu sekolah
dilihat dari kesesuaian dalam kemampuan yang dimiliki dengan tujuan yang telah
ditentukan di dalam kurikulum.
B.Pengertian Jaminan Mutu Pendidikan
Jaminan mutu adalah sebuah cara memproduksi
produk yang bebas dari cacat dan kesalahan. Jaminan mutu adalah pemenuhan
spesifikasi produk secara konsisten atau
menghasilkan produk yang selalu baik sejak awal (right first time every time).
Jaminan mutu pendidikan (Quality Assurance)
adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten
dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu
atau kualitas adalah seluruh rencana tindakan sistematis yang pentimg untuk
menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari
kualitas (Elliot,1993) dalam Saputa H. Sistem penjaminan mutu. Sedangkan,
menurut (Gryjna , 1988) dalam Saputra H. sistem penjaminan mutu, dalam ( pp no.
19/ 2005 pasal 49) Penjaminan kualitas merupakan kegiatan untuk memberikan
bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat berfungsi dengan baik.
Penjaminan mutu secara internal oleh satuan pendidikan adalah pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
dikdasmen menerapkan menejemen berbasis sekolah: kemendirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.Dalam PP no. 19/2005 pasal 65
Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi dan evaluasi kinerja
masing-masing. Sedangkan dalam PP no. 19/2005 pasal 91, Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Secara singkat, implementasi
SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklis dimulai dari (1)
pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan
rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program
peningkatan mutu pendidikan. Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah
(TPS) yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah,
pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan
lain dari kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan
karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas
Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam
TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
C.Tujuan Penjaminan mutu
Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat,
baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997) Saputra H. Perkembangan Penjaminan Mutu dalam
Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara
lain sebagai berikut.
1.Membantu perbaikan dan peningkatan secara
terus-menerus dan ber-kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau
mengadakan inovasi.
2.Memudahkan mendapatkan bantuan, baik
pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan
dapat dipercaya.
3.Menyediakan informasi pada masyarakat
sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan
standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang
tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya
penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan
berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai
sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam
membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme
penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila
dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.
Sedangkan dalam istilah Philip B. Crosby,
Tujuan adanya jaminan mutu adalah menciptakan produk tanpa cacat. Berkaitan
dengan penjaminan kualitas, Stebbing dalam Dorothea E. Wahyuni (2003) dalam Sanaky,
perkembangan Penjaminan Mutu Pendidikan menguraikan mengenai kegiatan
penjaminan kualitas sebagai berikut:
a.Penjaminan kualitas bukan pengendalian
kualitas atau inspeksi. Meskipun program penjaminan kualitas (quality
assurance) mencakup pengendalian kualitas dan inspeksi, namun kedua kegiatan
tersebut hanya merupakan bagian dari komitmen terhadap mutu secara menyeluruh.
b.Penjaminan kualitas bukan kegiatan
pengecekan yang luar biasa. Dengan kata lain, departemen pengendali kualitas
tidak harus bertanggung jawab dalam pengecekan segala sesuatu yang dikerjakan
oleh orang lain.
c.Penjaminan kualitas bukan menjadi
tanggung jawab bagian perancangan. Dengan kata lain, departemen penjaminan
kualitas bukan merupakan keputusan bidang perancangan atau teknik, tetapi
membutuhkan orang yang dapat bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan
dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dalam perancangan.
d.Penjaminan kualitas bukan bidang yang
membutuhkan biaya vang sangat besar. Pendokumentasian dan sertifikasi yang
berkaitan dengan penjaminan kualitas bukan pemborosan.
e.Kegiatan penjaminan kualitas merupakan
kegiatan pengendalian melalui prosedur secara benar, sehingga dapat mencapai
perbaikan dalam efisiensi, produktivitas, dan profitabilitas.
f.Penjaminan kualitas bukan merupakan obat
yang mujarab untuk menyem¬buhkan berbagai penyakit. Dengan penjaminan kualitas,
justru akan dapat mengerjakan segala sesuatu dengan baik sejak awal dan setiap
waktu (do it right the first time and every time).
D.Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama system penjamina mutu penididikan (SPM)
pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check –
Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a.Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan
perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu
beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian
tujuan mutu.
b.Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah
direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan,
termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang
telah ditentukan.
c.Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran
dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu
internal.
d.Action
adanya tindak lanjut dan
perbaikan dari hasil evaluasi.
menyusun rencana perbaikan dan menyusun
laporan pelaksanaan program pendidikan.
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan
adalah untuk:
(a)Memeriksa dan mengendalikan mutu;
(b)Meningkatkan mutu;
(c)Memberikan jaminan pada stakeholders;
(d)Standarisasi,
(e)Persaingan nasional dan internasional;
(f)Pengakuan lulusan;
(g)Memastikan seluruh kegiatan institusi
berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan;
(h)Membuktikan kepada seluruh stakeholders
bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Landasan yuridis SPMP UU No: 20 TAHUN 2003
TENTANG SISDIKNAS Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar
Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst.,
dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar
nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst. Beberapa Model SPM: Model SPM
Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Pokja Penjaminan Mutu
2003;
(a)Penetapan Standar Mutu;
(b)Pelaksanaan;
(c)Evaluasi;
(d)Pencapaian dan peningkatan standar;
(e)Benchmarki.
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi:
(a)Standar isi;
(b)Standar proses;
(c)Standar kompetensi lulusan;
(d)Standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
(e)Standar sarana dan prasarana;
(f)Standar pengelolaan;
(g)Standar pembiayaan;
(h)Standar penilaian pendidikan.
Penjabaran dari kedelapan standar tersebut
adalah sebagai berikut.
1.Standar isi
Adalah cakupan materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat: (1) kerangka dasar dan
struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan
kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
2.Standar Proses
Adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek:
(a)Perencanaan proses pembelajaran;
(b)Pelaksanaan proses pembelajaran;
(c)Penilaian hasil pembelajaran;
(d)Pengawasan proses pembelajaran.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien
3.Standar kompetensi lulusan
Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
adalah bagian dari stnadar nasional pendidikan yang merupakan kriteria
kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL kita akan memiliki patok mutu
(bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas
produk maupun bersifat evaluasi makro seperti keevektifan dan efisiensi suatu
program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar
mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. SKL adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan
keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan Standar Kompetensi
Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup pengetahuan, sikap,dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan
yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap
kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan
dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan
pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
(1)Kriteria dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada setiap satuan pendidikan
(2)Rujukan untuk menyusun standar
pendidikan lainnya,
(3)Arah peningkatan kualitas pendidikan.
4.Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan
prajabatan adalah pendidikan formal untuk mempersiapkan calon pendidik dan
tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan
perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak
mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan dalam
jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh pendidik dan tenaga
kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan kualifikasi akademik
dan/atau kompetensi akademiknya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan
profesi.
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani,
serta memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/
atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi:
(a)Kompetensi pedagogik,
(b)Kompetensi kepribadian,
(c)Kompetensi profesional,
(d)Kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilkinya. Kompe- tensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakh- lak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
5.Standar sarana dan prasarana
Adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan
prasarana mencakup:
(1)Pengadaan satuan pendidikan,
(2)Kelengkapan prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib
dimiliki oleh setiap satuan pendidikan,
(3)Kelengkapan sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib
dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana ini disusun
untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan
dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
6.Standar pengelolaan
Adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:
(1)Perencanaan program sekolah/madrasah;
(2)Pelaksanaan rencana kerja sekolah;
(3)Monitoring dan evaluasi;
(4)Kepemimpinan sekolah/madrasah;
(5)Sistem informasi manajemen.
Sedangkan, standar pengelolaan pendidikan
oleh pemerintah daerah meliputi:
(1)Perencanaan program pemerintah daerah;
(2)Pengelolaan program wajib belajar;
(3)Pengelolaan program peningkatan angka
partisipasi jenjang pendidikan menengah;
(4)Pengelolaan program pendidikan keaksaraan;
(5)Pengelolaan program penjaminan mutu
satuan pendidikan;
(6)Pengelolaan program peningkatan status
guru sebagai profesi;
(7)Pengelolaan program akreditasi
pendidikan;
(8)Pengelolaaan program peningkatan peningkatan
relevansi pendidikan;
(9)Pengelolaan program pemenuhan standar
pelayanan minimal bidang pendidikan.
7.Standar pembiayaan
Adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya
kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan
modal kerja tetap. Biaya operasional pendidikan meliputi: gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidiakan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu pada pasal-pasal dan ayat dalam
Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat
disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan
difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasuional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk lebih melengkapi, berikut
adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
8.Penilaian
Menurut, ( PP no. 19 tahun 2005 )proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima
bagian, yaitu:
(1)Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi;
(2)Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
(3)Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
(4)Penilaian hasil belajar oleh pemerintah;
(5)Kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh
pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional
dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk:
(1)Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan
pendidikan;
(2)Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
(3)Penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
(4)Pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
(1)Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
(2)Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan;
(3)Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
(4)Lulus ujian nasional.
E.Analisis
Pentingnya penjaminan mutu dalam pendidikan
guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah- sekolah. Selain itu dengan ystem penjaminan mutu para stakeholders
merasa puas dengan adanya ystem
penjaminan mutu tersebut. Penjaminan mutu diharapakan dapat terus dilaksanakan
dengan kerjasama yang baik dari pihak pemerintah dan dari pihak sekolah. Akan
tetapi, penjaminan mutu akan sulit terwujud bila tidak ada hubungan yang baik
antara pemerintah dan sekolah, mereka harus saling mendukung satu sama lain.
Selain itu sangat diharapakan pihak pemerintah dapat memberikan
kebijakan-kebijakan yang mengenai penjaminan mutu dalam pendidikan, sehingga
dapat mempermudah terlaksananya sistem ini.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Penjaminan mutu merupakan proses penetapan
dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan,
sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu memiliki tujuan,
menurut Yorke (1997) Saputra H.
Perkembangan Penjaminan Mutu dalam Pendidikan, tujuan penjaminan (Assurance)
terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membantu perbaikan dan peningkatan secara
terus-menerus dan ber-kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau
mengadakan inovasi.
2.Memudahkan mendapatkan bantuan, baik
pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan
dapat dipercaya.
3.Menyediakan informasi pada masyarakat
sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan
standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang
tidak dikehendaki.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa
penjeminan mutu dalam pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bisa besaing dengan sekolah-sekolah
internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Riyadi, Ahmad. dkk. 2010. Manajement
Mutu Terpadu Pendidikan. Jogjakarta: IRCSod.
http://2.bp.blogspot.com/-wBjEImFDZik/Ub-8fjRuINI/
di akses tanggal 01 Desember 2013
http://2.bp.blogspot.com/ Diposkan oleh
gears99=>>> M. Safi'i di 23.22.di akses tanggal 01 Desember 2013
BAB I
C.Tujuan Penjaminan mutu
Ali Riyadi, Ahmad. dkk. 2010. Manajement Mutu Terpadu Pendidikan. Jogjakarta: IRCSod.
0 Response to "Makalah: Jaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance)"
Posting Komentar