Makalah: Musaqoh
Senin, November 14, 2016
Add Comment
MUSAQOH
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian musyaqoh(paroan kebun)
1.Musyaqoh
Musyaqoh dari segi bahasa artinya penyiraman,dan
menurut istilah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap,sehingga kebun itu
menghasilkan suatu yang menjadi milik kedua belah pihak menurut perjanjian yang
mereka buat.[1]
Musyaqoh diambil dari bahasa arab “as-saqo”
yang berarti seseorang yang bekerja (mengurus) pohon kurma, anggur, atau
pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan
bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.[2]
Adapun menurut terminologi islam, antara lain:
معا
قدة دفع الاشجار الى من يعمل فيها على ان الثمرة بينهما
“Suatu akad dengan memberikan pohon kepada
penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi antara keduanya.”
Adapun secara istilah menurut ulama Syafi’iyah:
ان
يعا مل غيره على نخل اوشجر عنب فقط لتعه د ه بالسقي والتر بية على ان الثمر ة لهما
“Mempekerjakan orang lain untuk menggarap kurma
atau pohon anggur, dengan perjanjian (akad) dia akan menyiram
dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk
mereka berdua.
2.Dasar Hukum musyaqoh
Dasar hukum pelaksanaan musyaqoh ini adalah sabda
rasulullah SAW sebagai berikut:
عن
ابن عمر ان النبي صلى الله عليه و سلم عا مل ا هل خيبر بشر ط ما يخر ج منها من ثمر
اوزرع (روا ه مسلم)
“Dari ibn umar ra,sesungguhnya nabi saw telah
memberikan kebun beliau kepada khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan
perjanjian mereka akan memperoleh bagian dari penghasilannya baik dari buah buahan maupun dari hasil tanamannya.”(HR.muslim)[3]
Imam syafi’i,imam ahmad dan imam maliki membolehkan
melakukan musyaqoh untuk semua jenis pepohonan tetapi sebagaimana ulama lain
musyaqoh hanya berlaku bagi kurma dan anggur saja.[4]
B.Rukun dan syarat musyaqoh
1.Rukun musyaqoh
a.Pemilik kebun (musaqi)dan dan
penggarap(saqiy)keduanya hendak orang yang berhak membelanjakan hartanya.
b.Pohon yang dipelihara baik yang buahnya
musiman,tahunan,maupun terus menerus.
c.Pekerjaan yang harus diselesaikan penggarap harus
jelas baik waktu,jenis,dan sifatnya.
d.Hasil yang diperoleh berupa buah,daun,kayu atau
lainnya pembagian hasil pekerjaan ini harus dijelaskan pada waktu akad.
e.Akad yaitu wajib qabul berupa
tulisan,perkataan,isyarat.
2.Syarat Musyaqoh
a.Pohon /tanaman yang dipelihara hendaknya
jelas dapat diketahui dengan mata/dengan sifatnya karena tidak sah musyaqoh
terhadap barang yang tidak jelas.
b.Waktu pemeliharaan hendaknya jelas misalnya
setahun, dua tahun,satu kali panen dan sebagainya karena musyaqoh merupakan
akad yang pasti serupa jual beli sehingga terhindar dari kericuhan.
c.Hendaknya akad dilaksanakan sebelum dibuat perjanjian kerena musyaqoh
merupakan akad pekerjaan .
d.Bagian penggarap hendaknya jelas apakah
separuh,sepertiga dan seterusnya.[5]
C.Hukum Musyaqoh
Hukum
Musyaqoh dibagi menjadi dua yaitu:
1.Musyaqoh
Shahih
Musyaqoh
shohih menurut para ulama memiliki beberapa hukum atau ketetapan.
a.Menurut
ulama Hanafiyah, hukum musyaqoh shohih adalah berikut ini.
b.Segala
pekerjaan yang berkenaan dengan peeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap,
sedangkan biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua.
c.Hasil
dari musyaqoh dibagi berdasarkan kesepakatan.
d.Jika
pohon tidak menghasilkan sesuatu, maka keduanya tidak mendapatkan apa-apa.
f.Akad
adalah lazim dari kedua belah pihak. Dengan demikian pihak yang berakad tidak
dapat membatalkan akad tanpa izin salah satunya.
g.Pemilik
boleh memaksa penggarap untuk bekerja, kecuali ada udzur.
h.Boleh
menambahi dari hasil ketetapan yang telah
i.Penggarap
tidak memberikan musyaqoh kepada penggarap lain, kecuali diizinkan oleh
pemilik.
Menurut
ulama Malikiyah
a.Sesuatu
yang tidak berhubungan dengan buah tidak wajib dikerjakan dan tidak boleh
disyaratkan.
b.Sesuatu
yang berkaitan dengan buah yang membekas ditanah, tidak wajib dibenahi oleh
penggarap.
c.Sesuatu
yang berkaitan dengan buah, tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap,
seperti menyiram atau menyediakan alat garapan dan lain-lain.
Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah dalam membatasi
pekerjaan penggarap diatas, dan menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin
setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin
adalah kewajiban pemilik tanah.[6]
D.Hikmah paroan kebun(Musyaqoh)
1.Menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan
dan demikian segala kekurangan kebutuhan.
2.Terciptanya saling memberi manfaat antara
sesama manusia
3.Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya
akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat.[7]
4.Menghilangkan
kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga bisa mencukupi kebutuhannya.
5.Saling
tukar menukar manfaat diantara manusia.
6.Memberi
kesempatan pada orang lain untuk bekerja
dan menikmati hasil kerjannya sesuai yang dikerjakan.
7.Terwujudnya
kerjasama antara si miskin dan si kaya sebagai relaisasi ukhuwah islamiyyah[8]
BAB III
KESIMPULAN
Musaqoh (paroan kebun) ialah pemilik kebun yang
memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan
yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya
sewaktu akad. Dan ditinjau dari segi cara pembagian sebesar separoh sebagaimana
telah diuraikan dimuka,maka dapat dikatakan bahwa hal tersebut sudah sejalan
dengan syariat islam.
Rukun musaqoh meliputi beberapa hal:
1.Antara pemilik kebun dan tukang
kebun(penggarap)hendaknya orang yang sama-sama berhak bertasaruf(membelanjakan
harta keduanya).
2.Kebun dan semua pohon yang berbuah boleh
diparokan(bagi hasil),baik yang berbuah tahunan(satu kali dalam setahun) maupun
yang berbuah hanya satu kali kemudian mati,seperti jagung dan padi.
Syarat musaqoh adalah sebagai berikut:
1.Ahli dalam akad
2.Menjelaskan bagian penggarap.
3.Membebaskan pemilik dari pohon
4.Hasil dari pohon dibagi menjadi dua antara
pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir.
DAFTAR PUSTAKA
Tuanaya Husen (2008),Fikih al-hikmah,Akik
pustaka.
Qosim Rizal(2009), pengamalan fikih, solo, tiga serangkai pustaka mandiri.
Syafei
Rahmad(2001) ,fiqih muamalah,cv.pustaka setia.
[1]Husen
tuanaya,Fikih al-hikmah,Akik pustaka,2008,Hal:15
[2]M. Rizal
qosim, pengamalan fikih, solo, tiga
serangkai pustaka mandiri, 2009,Hal:108
[3]Ibid:108
[4]H.Rahmad
Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia 2001,hal:213
[5]Husein
Tuanaya,Fiqih Al-hikmah,Akik Pustaka 2008,Hal:16
[6]H.Rahmad
Syafei,fiqih muamalah,cv.pustaka setia2001,hal:213
[7]Ibid,Hal:16
0 Response to "Makalah: Musaqoh"
Posting Komentar