-->

Makalah: Nikah

Makalah: Nikah

Nikah

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu sunnatulloh yang berlaku pada semua makhluq Tuhan baik pada manusia hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinn merrupakan cara yang dipilih Alloh sebagai jalan bagi manusia untuk beranak pianak, berkembang biak, dan melestarikan  setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Alloh tidak menjadikan manusia seperti makhluq lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara  anarki tanpa aturan.

Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri seks, memelihara keturunan dengan baik, dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Pergaulan suami istri menurut agama Islam diletakkan dibawah naluri keibuan dan kebapaan sebagaimana ladang yang baik yang nantinya menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan menghasilkan buah yang baik pula

B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan nikah dan bagaimana landasan hukumnya ?
2.Bagaimana status hukum nikah dalam islam ?
3.Apa rukun dan syarat nikah ?
4.Apa saja macam-macam nikah?
5.Apa hikmah nikah dalam kehidupan manusia ?

C.Tujuan
1.Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui tentang definisi,landasan hukum,status hukum,rukun dan syarat, serta hikmah dari pernikahan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Landasan Hukum
1.Pengertian Nikah
a.Etimologi
Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh atau wathi kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.

b.Terminologi
menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikanketurunan yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua.

2.Landasan Hukum
Adapun nash atu dalil-dalil yang berkaitan dengan “nikah” banyak sekali yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits nabi Muhammad SAW.

Nash-nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan nikah, yaitu:
a.Surat An-Nisa’ ayat : 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا 
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atu empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)

b.Surat An-nisa’ ayat 22

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, tekecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

B.Status Hukum Nikah.
Didalam hukum islam, pernikahan dapat dihukumkan mubah, sunah, wajib haram dan makruh. Penjelasan singkat masing-masing hukum tersebut sebagai berikut:
1.Mubah (jaiz), sebagi asal hukumnya
2.Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dan lan-lain. 
3.Wajib, karena dorongan nafsu birahi (seks) terlalu kuat, dan tumbuhnya kesadaran tentang “lemahnya pertahanan didalam menghindari perilaku keji (berzina misalnya), seandaianya tidak segera kawin (khawatir) terjerumus kejurang kemaksiatan, maka sekalipun persiapan biaya dan alain-lain dalam perkawinan jauh dari sempurna (sekedar cukup), maka nikah hukumnya wajib. 
4.Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perempuan yamg akan dinikahi
5.Makruh, pernikahan berubah menjadi makruh apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh yang belum mampu memberi nafkah.

C.Rukun dan Syarat Nikah
1.Rukun Nikah
a.Ijab-qabul (siqhat)
Ijab adalah pernyataan penawaran dari calon pengantin perempuan yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan sebagai kehendak untuk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki sebagi suami syah.

b.Wali
Pihak yang menjadi orang yang memberikan izin berlangsung aqad nikah antara laki-laki dan perempuan. Wali nikah hanya ditetapkan bagi pihak pengantin perempuan.

Wali nikah harus memenuhi kriteria yaitu:
1)Baligh
2)Berakal
3)Merdeka
4)Laki-laki
5)Islam

Kriteria ini berdasarkan nash,yakni: surat Al-imron ayat 28, yaitu:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا 
مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir jadi wali (pemimpin), bukan orang mkmin, barang siapa memperbuat demikian, bukanlah ia dari agama Allah sedikitpun, kecuali jika kamu takut kepada mereka sebenar-benarnya takut, dan Allah mempertakuti kamu dengan dirinya dan kepada Allah tempat kembali (QS.Al-imron:28)

6)Adil
7)Tidak sedang ihram/umroh

Wali nikah ada tiga jenis yaitu wali mujbir, wali nasab, dan wali hakim. Imam syafi’i mengatakan bahwa ketiga wali tersebut harus berurutan. Artinya diawali dengan wali mujbir, lalu jika tidak ada wali mujbir baru pindah kewali nasab dan jika wali nasab tidak ada baru pindah kewali hakim. Wali nikah termasuk salah satu syarat dan rukun nikah.

Adapun orang-orang yang berhak sebagai wali adalah:
a)Bapak
b)Kakek dan seterusnya keatas
c)Saudara laki-laki sekandung/seayah
d)Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung/seayah
e)Paman sekandung/seayah
f)Anak laki-laki dari paman sekandung/seayah
g)Saudara kakek
h)Anak laki-laki saudara kakek

Didalam pernikahan dikenal adanya beberapa macam wali yaitu :
1.Wali mujbir
2.Wali nasab
3.Wali hakim

1)Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)
Wali nikah yang memiliki hak memaksa anak gadisnya menikah dengan seorang laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan keatas dengan perempuan yang akan menikah.

Kebolehan wali mujbir ini dengan syarat-syarat:
a)Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu
b)Jika mahar yang diberikan calon suami sebanding dengan kedudukan putrinya (mahar mithl)
c)Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan
d)Jika tidak ada konflik yang berkepentingan antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-laki (calon suami)
e)Jika putrinya tidak mengikrarkan ia tidak perawan lagi

2)Wali nasab
Wali nikah yang memiliki hubungan keluarga ca;on pengantin perempuan. Wali nasab ialah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunannya menurut menurut garis ( patrilineal laki-laki )

3)Wali Hakim
Wali yang ditunjuk dengan kesepakatan kedua belah pihak (calon suami isteri). Wali hakim itu harus mempunyai pengetahuan pengertian wali hakim ini termasuk qadhi dipengadilan.

c.Dua orang saksi
Saksi dalam pernikahan harus terdiri dari dua orang (HR.Ahmad).
Saksi harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
1)Baligh
2)Berakal
3)Merdeka
4)Laki-laki
5)Adil
6)Mendengar dan melihat (tidak bisu)
7)Mengerti maksud ijab qabul
8)Kuat ingatannya
9)Berakhlak baik
10)Tidak sedang menjadi wali
Saksi termasuk salah satu dari rukun pernikahan
11)Islam

Khusus mengenai syarat islam ditegaskan didalam surat Al-imron ayat 28, yaitu:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).

2.Syarat Nikah
a.Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan
b.Ada saksi
c.Ada wali
d.Mahar/mas kawin
e.Ijab-Qabul.

D.Macam-macam Nikah
1.Nikah yang sah menurut syari’at
Perkawinan yang sah menurut syara’ adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat-syarat nikah.  Yang termasuk dalam syarat-syarat nikah diantaranya:

1.Perempuanya halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikanya istri.
2.Akad nikahnya dihadiri para saksi.

Adapun yang termasuk rukun nikah di antaranya adalah:
1.Calon mempelai laki-laki
2.Calon mempelai perempuan
3.Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan
4.Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.

2.Nikah yang tidak sah menurut syari’at
a)Nikah mut’ah
Mut’ah berasal dari kata “mata’a”  yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah yang terputus. seperti : satu hari, satu minggu, satu bulan. Nikah mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut: “perkawinan untuk masa tertentu”, dalam arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku perkawinan sampai masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya tanpa melalui proses perceraian.

Nikah ini dilarang berdasarkan hadist Nabi:

عن على بن ابي طالب قال نهى رسول الله عن نكاح المتعه النساء يوم حيبر

Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: sesungguhnya Rasul saw melarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan pada waktu perang khaibar.

Contoh nikah mut’ah: suatu ketika Adi pergi ke Jepang, kemudian Adi menikahi Desy dengan masa kiontrak selama tiga tahun. Setelah masa kontrak habis, secara otomatis Desy sudah bukan menjadi istrinya lagi.

Perkawinan seperti di atas dilarang oleh agama, karena dianggap mempermaikan wanita.

b)Nikah Syighar
Secara etimologi, kata syighar dari kata ومشاغر – شاغرته – شغارا. Orang arab menjadikan kata syighar tersebut menjadi redaksi berikut ini: “Saya akan menikahkan putriku dengan kamu, jika kamu menikahkan putrimu denganku”. Setidaknya ada tiga bentuk nikah syighar. Salah satu ta’rif yang rajih dan kuat menurut ulama adalah kondisi dimana seseorang hendak menikahkan putrinya, atau saudara perempuannya, atau budaknya dengan seseorang lelaki, sebagai kompensasi juga memberikan putrinya, atau saudara perempuan, atau budaknya untuk dinikahkan dengan dia, baik dengan membayar sejumlah mahar atau tidak. Dengan kata lain, syighar adalah perikahan dengan sejumlah kompensasi tukar menukar anak putrinya atau saudara perempuannya atau budak perempuannya.. Pernikahan semacam ini dalam Islam dilarang, berdasarkan hadist Nabi:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar yaitu, seorang laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”. [HR. Muslim]

Contoh nikah syighar:
Seorang laki-laki bernama Dedi, mempunyai anak perempuan bernama Susy. Dedi mempunyai tetangga bernama Heru yang secara kebetulan Heru juga mempunyai anak perempuan bernama Lia. Dedi ingin menikahkan Susy dengan Heru. Heru pun menerima permintaan Dedi tapi dengan syarat anak perempuan Heru, yaitu Lia harus dinakahkan denganya (Heru).

Pernikahan seperti di atas dilarang oleh syari’at.

c)Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang perempuan dicerai tiga kali (talak bain kubra) maka haramlah menikahinya berdasarkan firman Allah:

“Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain”. (Q.S Al Baqarah: 230)

Larangan pernikahan ini (tahlil) juga terdapat dalam hadist Nabi dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Nasa’I dan al-Tirmizi dan dikeluarkan oleh empat perawi hadist selain an-Nasa’i yang bunyinya:

عن مسعود بن عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل والمحلل له (رواه الترمذي)

Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Rasul Allah saw. Mengutuk orang yang menjadi muhallil (orang yang disuruh kawin) dan muhallal lah (orang yang merekayasa perkawinan tahlil)”. (HR. Attirmidzi).

Contoh nikah tahlil:
Seorang suami bernama Andi mentalak istrinya yang bernama Rina sebanyak tiga kali, karena Andi masih mencintai Rina dan ingin kembali memperistri Rina, Andi menyuruh Umar untuk menikahi Rina sebagai perantara agar Andi bisa menikah lagi dengan Rina.

Pernikahan semacam ini dilarang oleh syari’at karena dianggap mempermainkan hukum pernikahan dalam Islam.

d)Nikah Muhrim
Nikah muhrim adalah seorang laki-laki yang menikah, sedangkan ia dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah sebelum tahalul. Hukum pernikahan ini batal. Jika ia menginginkan nikah dengannya maka ia melaksanakan akad kembali setelah selesai  haji atau umrahnya, berdasarkan sabda nabi:

عن عثمان بن عفان ان رسول الله قال المحرم لاينكح ولا ينكح (رواه مسلم)

Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya Rasullah Saw bersabda: “Orang yang berihrom tidak menikah dan tidak menikahkan”(HR. Muslim).

Maksudnya ia tidak melaksanakan akad nikah baginya dan ia tidak melaksanakan akad untuk orang lain. Larangan ini bersifat haram, yakni mengharuskan kebatalan.

Contoh pada saat Anwar sedang melaksanakan ihram untuk ibadah haji atau umroh saat itu juga dia menikah dengan seorang wanita yang bernama Nisa’.
Pernikahan semacam ini dilarang oleh syari’at Islam.

e)Nikah Masa Iddah
Nikah masa ‘iddah yaitu laki-laki yang menikahi perempuan yang masih ‘iddah baik karena perceraian ataupun kematian. Pernikahan ini bathil hukumnya, yaitu hendaknya mereka berdua dipisahkan karena batalnya akad dan ketetapan mahar tetap bagi perempuan meski ia tidak bercampur denganya. Diharamkan baginya menikahinya sehingga setelah habis masa ‘iddahnya sebagai hukuman baginya. Hal itu juga berdasarkan firman Allah :

ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب اجله

“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya“. (QS. Al-Baqarah: 235)

f)Nikah tanpa wali
Nikah tanpa wali yaitu laki-laki yang menikahi perempuan tanpa izin walinya. Nikah ini batil karena kurangnya rukun pernikahan, yaitu wali,

E.Hikmah Nikah
1.Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang.
2.Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
3.Menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara’
4.Menjagakehormatandiridariterjatuhdarikerusakanseksual.
5.Suamiisterihidupdenganbebasdalampergaulandansenggama (coitus) yang teratursesudahmerintisjalan yang sah.
6.Nikah itu salah satu perintah Allah / sunah Rasul
7.Hikmah nikah dapat menenangkan pikiran dan menyehatkannya dan dapat menimbulkan perbaikan akhlak, yaitu dari zina.
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح ) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh atau wathi kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.sedangkan secara terminologi nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikanketurunan yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua.dan salah satu landasan hukumnya dalam alqur’an surat An-Nisa’ ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atu empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)
       
2.Didalamhukumislam, pernikahandapatdihukumkanmubah, sunah, wajib haram danmakruh.
3.Rukun dan syarat nikah, adapun rukun nikah antara lain:ijab-qabul, wali, dua orang saksi. Sedangkan syarat-syarat nikah antara lain : adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada saksi, ada wali, mahar/mas kawin,dan ijab qabul.
4.Unsur-unsur pokok dalam nikah, antara lain : pernikahan diawali dengan ijab qabul, akad didalam nikah bersifat suci, pihak yang mengikatkan diri laki-laki dan perempuan, status suami-isteri, hubungan badan antara suami-isteri halal hukumnya, mengandung maksud dan tujuan, ketetapan dibolehkan laki-laki menikah lebih dari seorang wanita.
5.Hikmah Nikah antara lain : Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang, Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang, Menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara’.

DAFTAR PUSTAKA

Syamsudin syekh Abu Abdillah.2010.Fathul Qarib.Surabaya:Mutiara Ilmu
Sudarsono.2010.Pokok-pokok Hukum Islam.Jakarta:Rineka Cipta
Sulaiman Rasjid.2012.Fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
Syarifudin Amir.2009.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Jakarta:Kencana Media Perdana
Ghazali,Abdul Rahman.2010.Fiqih Munakhahat.Jakarta:Kencana

http://amrikhan.wordpress.com/2013/01/06/macam-macam-nikah/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Nikah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel