Makalah: Nikah
Jumat, November 04, 2016
Add Comment
Nikah
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu sunnatulloh
yang berlaku pada semua makhluq Tuhan baik pada manusia hewan maupun
tumbuh-tumbuhan. Perkawinn merrupakan cara yang dipilih Alloh sebagai jalan
bagi manusia untuk beranak pianak, berkembang biak, dan melestarikan setelah masing-masing pasangan siap melakukan
perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Alloh tidak
menjadikan manusia seperti makhluq lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan secara anarki tanpa
aturan.
Bentuk perkawinan ini telah memberikan
jalan yang aman pada naluri seks, memelihara keturunan dengan baik, dan menjaga
kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak
dengan seenaknya. Pergaulan suami istri menurut agama Islam diletakkan dibawah
naluri keibuan dan kebapaan sebagaimana ladang yang baik yang nantinya
menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan menghasilkan buah yang baik pula
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan nikah dan
bagaimana landasan hukumnya ?
2.Bagaimana status hukum nikah dalam islam
?
3.Apa rukun dan syarat nikah ?
4.Apa saja macam-macam nikah?
5.Apa hikmah nikah dalam kehidupan manusia
?
C.Tujuan
1.Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui
tentang definisi,landasan hukum,status hukum,rukun dan syarat, serta hikmah
dari pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian dan Landasan Hukum
1.Pengertian Nikah
a.Etimologi
Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal
dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan
jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga
“pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح
) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan
untuk arti bersetubuh atau wathi kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk
arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.
b.Terminologi
menurut istilah syara’ ialah akad yang
memperbolehkan bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan,
istimta’ menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan
lahir batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikanketurunan
yang shaleh dan mendoakan kedua orang tua.
2.Landasan Hukum
Adapun nash atu dalil-dalil yang berkaitan
dengan “nikah” banyak sekali yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits nabi
Muhammad SAW.
Nash-nash Al-Qur’an yang berkaitan dengan
nikah, yaitu:
a.Surat An-Nisa’ ayat : 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga,
atu empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)
b.Surat An-nisa’ ayat 22
وَلَا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayahmu, tekecuali pada masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh).
B.Status Hukum Nikah.
Didalam hukum islam, pernikahan dapat
dihukumkan mubah, sunah, wajib haram dan makruh. Penjelasan singkat
masing-masing hukum tersebut sebagai berikut:
1.Mubah (jaiz), sebagi asal hukumnya
2.Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta
mampu memberi nafkah dan lan-lain.
3.Wajib, karena dorongan nafsu birahi
(seks) terlalu kuat, dan tumbuhnya kesadaran tentang “lemahnya pertahanan
didalam menghindari perilaku keji (berzina misalnya), seandaianya tidak segera
kawin (khawatir) terjerumus kejurang kemaksiatan, maka sekalipun persiapan
biaya dan alain-lain dalam perkawinan jauh dari sempurna (sekedar cukup), maka
nikah hukumnya wajib.
4.Haram, bagi orang yang berniat menyakiti
perempuan yamg akan dinikahi
5.Makruh, pernikahan berubah menjadi makruh
apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh yang belum mampu memberi nafkah.
C.Rukun dan Syarat Nikah
1.Rukun Nikah
a.Ijab-qabul (siqhat)
Ijab adalah pernyataan penawaran dari calon
pengantin perempuan yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu
pernyataan dari perempuan yang diwakili oleh walinya. Hakikat ijab adalah suatu
pernyataan dari perempuan sebagai kehendak untuk mengikatkan diri dengan
seorang laki-laki sebagi suami syah.
b.Wali
Pihak yang menjadi orang yang memberikan
izin berlangsung aqad nikah antara laki-laki dan perempuan. Wali nikah hanya
ditetapkan bagi pihak pengantin perempuan.
Wali nikah harus memenuhi kriteria yaitu:
1)Baligh
2)Berakal
3)Merdeka
4)Laki-laki
5)Islam
Kriteria ini berdasarkan nash,yakni: surat
Al-imron ayat 28, yaitu:
لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا
مِنْهُمْ
تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang-orang kafir jadi wali (pemimpin), bukan orang mkmin, barang siapa
memperbuat demikian, bukanlah ia dari agama Allah sedikitpun, kecuali jika kamu
takut kepada mereka sebenar-benarnya takut, dan Allah mempertakuti kamu dengan
dirinya dan kepada Allah tempat kembali (QS.Al-imron:28)
6)Adil
7)Tidak sedang ihram/umroh
Wali nikah ada tiga jenis yaitu wali
mujbir, wali nasab, dan wali hakim. Imam syafi’i mengatakan bahwa ketiga wali
tersebut harus berurutan. Artinya diawali dengan wali mujbir, lalu jika tidak
ada wali mujbir baru pindah kewali nasab dan jika wali nasab tidak ada baru
pindah kewali hakim. Wali nikah termasuk salah satu syarat dan rukun nikah.
Adapun orang-orang yang berhak sebagai wali
adalah:
a)Bapak
b)Kakek dan seterusnya keatas
c)Saudara laki-laki sekandung/seayah
d)Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung/seayah
e)Paman sekandung/seayah
f)Anak laki-laki dari paman
sekandung/seayah
g)Saudara kakek
h)Anak laki-laki saudara kakek
Didalam pernikahan dikenal adanya beberapa
macam wali yaitu :
1.Wali mujbir
2.Wali nasab
3.Wali hakim
1)Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)
Wali nikah yang memiliki hak memaksa anak
gadisnya menikah dengan seorang laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali
mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan keatas dengan perempuan
yang akan menikah.
Kebolehan wali mujbir ini dengan
syarat-syarat:
a)Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki
yang sekufu
b)Jika mahar yang diberikan calon suami
sebanding dengan kedudukan putrinya (mahar mithl)
c)Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki
yang mengecewakan
d)Jika tidak ada konflik yang
berkepentingan antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-laki (calon
suami)
e)Jika putrinya tidak mengikrarkan ia tidak
perawan lagi
2)Wali nasab
Wali nikah yang memiliki hubungan keluarga
ca;on pengantin perempuan. Wali nasab ialah saudara laki-laki sekandung, bapak,
paman beserta keturunannya menurut menurut garis ( patrilineal laki-laki )
3)Wali Hakim
Wali yang ditunjuk dengan kesepakatan kedua
belah pihak (calon suami isteri). Wali hakim itu harus mempunyai pengetahuan
pengertian wali hakim ini termasuk qadhi dipengadilan.
c.Dua orang saksi
Saksi dalam pernikahan harus terdiri dari
dua orang (HR.Ahmad).
Saksi harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
1)Baligh
2)Berakal
3)Merdeka
4)Laki-laki
5)Adil
6)Mendengar dan melihat (tidak bisu)
7)Mengerti maksud ijab qabul
8)Kuat ingatannya
9)Berakhlak baik
10)Tidak sedang menjadi wali
Saksi termasuk salah satu dari rukun
pernikahan
11)Islam
Khusus mengenai syarat islam ditegaskan
didalam surat Al-imron ayat 28, yaitu:
لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ
تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mu’min mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang
siapa berbuat demikian niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. (dan
Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali (mu).
2.Syarat Nikah
a.Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan
b.Ada saksi
c.Ada wali
d.Mahar/mas kawin
e.Ijab-Qabul.
D.Macam-macam Nikah
1.Nikah yang sah menurut syari’at
Perkawinan yang sah menurut syara’ adalah
perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat-syarat nikah. Yang termasuk dalam syarat-syarat nikah
diantaranya:
1.Perempuanya halal dikawin oleh laki-laki
yang ingin menjadikanya istri.
2.Akad nikahnya dihadiri para saksi.
Adapun yang termasuk rukun nikah di
antaranya adalah:
1.Calon mempelai laki-laki
2.Calon mempelai perempuan
3.Wali dari mempelai perempuan yang akan
mengakadkan perkawinan
4.Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul
yang dilakukan oleh suami.
2.Nikah yang tidak sah menurut syari’at
a)Nikah mut’ah
Mut’ah berasal dari kata “mata’a” yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah disebut
juga nikah sementara atau nikah yang terputus. seperti : satu hari, satu
minggu, satu bulan. Nikah mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut: “perkawinan
untuk masa tertentu”, dalam arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku
perkawinan sampai masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan
terputus dengan sendirinya tanpa melalui proses perceraian.
Nikah ini dilarang berdasarkan hadist Nabi:
عن على بن ابي
طالب قال نهى رسول الله عن نكاح المتعه النساء يوم حيبر
Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata:
sesungguhnya Rasul saw melarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan pada
waktu perang khaibar.
Contoh nikah mut’ah: suatu ketika Adi pergi
ke Jepang, kemudian Adi menikahi Desy dengan masa kiontrak selama tiga tahun.
Setelah masa kontrak habis, secara otomatis Desy sudah bukan menjadi istrinya
lagi.
Perkawinan seperti di atas dilarang oleh
agama, karena dianggap mempermaikan wanita.
b)Nikah Syighar
Secara etimologi, kata syighar dari kata ومشاغر – شاغرته –
شغارا. Orang arab menjadikan kata syighar tersebut menjadi redaksi
berikut ini: “Saya akan menikahkan putriku dengan kamu, jika kamu menikahkan
putrimu denganku”. Setidaknya ada tiga bentuk nikah syighar. Salah satu ta’rif
yang rajih dan kuat menurut ulama adalah kondisi dimana seseorang hendak
menikahkan putrinya, atau saudara perempuannya, atau budaknya dengan seseorang
lelaki, sebagai kompensasi juga memberikan putrinya, atau saudara perempuan,
atau budaknya untuk dinikahkan dengan dia, baik dengan membayar sejumlah mahar
atau tidak. Dengan kata lain, syighar adalah perikahan dengan sejumlah
kompensasi tukar menukar anak putrinya atau saudara perempuannya atau budak
perempuannya.. Pernikahan semacam ini dalam Islam dilarang, berdasarkan hadist
Nabi:
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ
يَقُوْلَ الرَّجُلُ: زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ ابْنَتِى، اَوْ
زَوِّجْنِى اُخْتَكَ وَ اُزَوِّجُكَ اُخْتِى. احمد و مسلم
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar yaitu, seorang
laki-laki berkata, “Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, dan aku akan
menikahkan kamu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara
perempuanmu dan aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku”. [HR.
Muslim]
Contoh nikah syighar:
Seorang laki-laki bernama Dedi, mempunyai
anak perempuan bernama Susy. Dedi mempunyai tetangga bernama Heru yang secara
kebetulan Heru juga mempunyai anak perempuan bernama Lia. Dedi ingin menikahkan
Susy dengan Heru. Heru pun menerima permintaan Dedi tapi dengan syarat anak
perempuan Heru, yaitu Lia harus dinakahkan denganya (Heru).
Pernikahan seperti di atas dilarang oleh
syari’at.
c)Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang perempuan
dicerai tiga kali (talak bain kubra) maka haramlah menikahinya berdasarkan
firman Allah:
“Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya
hingga Dia kawin dengan suami yang lain”. (Q.S Al Baqarah: 230)
Larangan pernikahan ini (tahlil) juga
terdapat dalam hadist Nabi dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ahmad,
al-Nasa’I dan al-Tirmizi dan dikeluarkan oleh empat perawi hadist selain
an-Nasa’i yang bunyinya:
عن مسعود بن
عبد الله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل والمحلل له (رواه الترمذي)
Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Rasul
Allah saw. Mengutuk orang yang menjadi muhallil (orang yang disuruh kawin) dan
muhallal lah (orang yang merekayasa perkawinan tahlil)”. (HR. Attirmidzi).
Contoh nikah tahlil:
Seorang suami bernama Andi mentalak
istrinya yang bernama Rina sebanyak tiga kali, karena Andi masih mencintai Rina
dan ingin kembali memperistri Rina, Andi menyuruh Umar untuk menikahi Rina
sebagai perantara agar Andi bisa menikah lagi dengan Rina.
Pernikahan semacam ini dilarang oleh
syari’at karena dianggap mempermainkan hukum pernikahan dalam Islam.
d)Nikah Muhrim
Nikah muhrim adalah seorang laki-laki yang
menikah, sedangkan ia dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah sebelum
tahalul. Hukum pernikahan ini batal. Jika ia menginginkan nikah dengannya maka
ia melaksanakan akad kembali setelah selesai
haji atau umrahnya, berdasarkan sabda nabi:
عن عثمان بن
عفان ان رسول الله قال المحرم لاينكح ولا ينكح (رواه مسلم)
Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya
Rasullah Saw bersabda: “Orang yang berihrom tidak menikah dan tidak
menikahkan”(HR. Muslim).
Maksudnya ia tidak melaksanakan akad nikah
baginya dan ia tidak melaksanakan akad untuk orang lain. Larangan ini bersifat
haram, yakni mengharuskan kebatalan.
Contoh pada saat Anwar sedang melaksanakan
ihram untuk ibadah haji atau umroh saat itu juga dia menikah dengan seorang
wanita yang bernama Nisa’.
Pernikahan semacam ini dilarang oleh
syari’at Islam.
e)Nikah Masa Iddah
Nikah masa ‘iddah yaitu laki-laki yang
menikahi perempuan yang masih ‘iddah baik karena perceraian ataupun kematian.
Pernikahan ini bathil hukumnya, yaitu hendaknya mereka berdua dipisahkan karena
batalnya akad dan ketetapan mahar tetap bagi perempuan meski ia tidak bercampur
denganya. Diharamkan baginya menikahinya sehingga setelah habis masa ‘iddahnya
sebagai hukuman baginya. Hal itu juga berdasarkan firman Allah :
ولا تعزموا
عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب اجله
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap
hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya“. (QS. Al-Baqarah: 235)
f)Nikah tanpa wali
Nikah tanpa wali yaitu laki-laki yang
menikahi perempuan tanpa izin walinya. Nikah ini batil karena kurangnya rukun
pernikahan, yaitu wali,
E.Hikmah Nikah
1.Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah
bagi melanjutkan generasi yang akan datang.
2.Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang
penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
3.Menghalangi mata dari melihat kepada
hal-hal yang tidak diizinkan syara’
4.Menjagakehormatandiridariterjatuhdarikerusakanseksual.
5.Suamiisterihidupdenganbebasdalampergaulandansenggama
(coitus) yang teratursesudahmerintisjalan yang sah.
6.Nikah itu salah satu perintah Allah /
sunah Rasul
7.Hikmah nikah dapat menenangkan pikiran
dan menyehatkannya dan dapat menimbulkan perbaikan akhlak, yaitu dari zina.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Dalam bahasa indonesia perkawinan berasal
dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan
jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga
“pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكا ح
) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan
untuk arti bersetubuh atau wathi kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk
arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.sedangkan secara
terminologi nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan
bersetubuh (asalakan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’
menjalin rasa kasih sayang (saling menyintai) untuk mencapai kepuasan lahir
batin untuk menghindari pandang mata yang haram, melestarikanketurunan yang
shaleh dan mendoakan kedua orang tua.dan salah satu landasan hukumnya dalam
alqur’an surat An-Nisa’ ayat 3:
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga,
atu empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (surat An-nisa’ ayat 3)
2.Didalamhukumislam,
pernikahandapatdihukumkanmubah, sunah, wajib haram danmakruh.
3.Rukun dan syarat nikah, adapun rukun
nikah antara lain:ijab-qabul, wali, dua orang saksi. Sedangkan syarat-syarat
nikah antara lain : adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada saksi,
ada wali, mahar/mas kawin,dan ijab qabul.
4.Unsur-unsur pokok dalam nikah, antara
lain : pernikahan diawali dengan ijab qabul, akad didalam nikah bersifat suci,
pihak yang mengikatkan diri laki-laki dan perempuan, status suami-isteri,
hubungan badan antara suami-isteri halal hukumnya, mengandung maksud dan
tujuan, ketetapan dibolehkan laki-laki menikah lebih dari seorang wanita.
5.Hikmah Nikah antara lain : Untuk
mendapatkan anak keturunan yang sah bagi melanjutkan generasi yang akan datang,
Untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih
sayang, Menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan
syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsudin syekh Abu Abdillah.2010.Fathul
Qarib.Surabaya:Mutiara Ilmu
Sudarsono.2010.Pokok-pokok Hukum
Islam.Jakarta:Rineka Cipta
Sulaiman Rasjid.2012.Fiqih
Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo
Syarifudin Amir.2009.Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia.Jakarta:Kencana Media Perdana
Ghazali,Abdul Rahman.2010.Fiqih
Munakhahat.Jakarta:Kencana
http://amrikhan.wordpress.com/2013/01/06/macam-macam-nikah/
0 Response to "Makalah: Nikah"
Posting Komentar