Makalah: Syirkah
Jumat, November 04, 2016
Add Comment
Syirkah
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Syirkah
berasal dari kata bahasa arab yaitu syarikah, yang artinya berserikat. Dizaman
Rosululloh, banyak orang yang melakukan hal seperti ini namun mereka tidak tau
apa namanya, kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi berupa petunjuk
tentang berserikat.
B.Rumusan
Masalah
1.Apa pengertian dari
syirkah?
2.Apa macam-macam syirkah?
3.Apa saja manfaat dari
syirkah?
C.Tujuan
1.Dapat mengetahui pengertian
dari syirkah.
2.Dapat menyebutkan
macam-macam syirkah.
3.Dapat memahami dan
mengetahui manfaat dari syirkah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
syirkah
Syirkah menurut bahasa
yang berarti campur atau ijon atau kongsi. Berarti syirkah : yaitu campurnya hak
milik dari 2 orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero. Sedangkan
menurut istilah syara’: ialah hak
tetap bagi 2 orang atau lebih pada satu
bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu.[1]
Para fuqaha mendefinisikannya
sebagai: akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan
keuntungan.[2]
1.Landasan
Syirkah
Syirkah di syari’atkan dengan
Kitabullah, sunnah dan ijma’. Di dalam kitabullah, Allah berfirman:
فَهُمْ شُرَكَا ءُ فِى الثُلُثِ (النساء :12)
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga”
(Q.S:4 ayat 12)
وَإِنْ كَثِيْرٌ مِنَ
الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَ الَذِيْنَ امَنُوْا
وَعَمِلُوالصلِحتِ
وَ قَلِيْلٌ مَاهُمْ (ص : 24)
“Dan sesungguhnya kebanyakan
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh; dan amat
sedikitlah mereka ini” (Q.S: 38 ayat 24)
Yang di maksud dengan kata al
khulatha daam ayat ini adalah: mereka yang berserikat. Dan yang menunjukkan di
syari’atkan syirkah ini adalah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud (3383)
dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:[3]
اَنَا ثَالِثُ الشَرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ
اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِنْ خَانَ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداود عن ابي هريره)
“Aku ini
ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak
mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya
Aku keluar dari antara mereka”. Zaid berkata:”dahulu aku dan al Barra adalah dua
bersekutu”. Demikian dalam riwayat al bukhari.
2.Hukum
Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz
(mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau
terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat
itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya.
B.Syarat
dan Rukun syirkah
Syarat menjadi anggota
perkongsian
1.Berakal.
2.Baligh (berumur 15 tahun).
3.Merdeka dan dengan
kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
Syarat-syarat modal syirkah ada
5 , yaitu :
1.Syirkah yang modalnya harus
terdiri dari mata uang tercetak atau (dirham atau dinar), walaupun yang
tercampur dan yang berlaku tetap di negeri itu.
2.Kalau (modal serikat) itu
dalam bentuk emas urai, perhiasan dan emas lempengan, maka tidak sah.
3.Harus sama jenis dan
macamnya, kalau kedua barang yang dibuat serikat tidak sesuai maka tidak sah
misal : emas dan dirham barang mentah (utuh) dan rincian (yang sudah pecah),
gandum putih dan gandum merah.
4.Kedua harta benda yang
dibuat saham keduanya harus dicampur sebelum akad, hingga tidak ada perbedaan.
5.Dari 2 orang yang
bersyirkah, masing-masing memberi izin kepada kawan syirkahnya untuk
menjalankan (harta syirkah tersebut), maka dapat izin (dari salah seorang) yang
menjalankannya adalah sah, tanpa kerugian (bahaya).
Masing-masing dari keduanya
itu tidak boleh menjual pembayarannya ditunda, dan tidak (menerima) mata uang,
selain yang berlaku di negeri itu, juga tidak menjual kerugian berat, serta
tidak membawa kabur atau pergi harta syirkah, tanpa izin. Kalau salah satu dari
2 orang yang bersyirkah itu, melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama,
maka tidak sah melangsungkan syirkahnya (tidak sah terhadap) bagian syirkahnya.
Keuntungan dan kerugian harus
dibagi berdasarkan pada besar kecilnya kedua harta (modal) baik keduanya
sama-sama kerja (menjalankan harta syirkah) ataupun keduanya berbeda.
Contohnya :
Apabila yang seseorang
bermodal Rp 100.000, sedangkan yang lain hanya Rp 50.000, maka yang pertama
mendapat 2/3 dari jumlah keuntungan, dan yang kedua mendapat 1/3 nya. Begitu
juga kerugian, mesti mesti menurut perbandingan modal masing-masing.
Kalau keduanya bersyarat
mengadakan perjanjian bahwa rata dibagi sama rata, padahal (modal mereka)
berlainan, atau syarat sebaliknya, maka syirkah tidak sah. Syirkah merupakan
akad yang diperbolehkan (memilih 2 alternatif atau dari 2 jalan. Salah satu
dari 2 orang yang bersyirkah boleh memilih mengentikan syirkah, kapan saja
dikehendaki, dengan demikian bercerailah keduanya terlepas dari menjalankan
syirkahnya karena terhenti atau bubar.
Rukun Syirkah
1.Ada sigatnya (lafaz akad).
2.Ada orang yang
berserikatnya.
3.Ada pokok pekerjaannya
B.Pembagian
syirkah
Perkongsian terbagi atas dua
macam, yaitu perkongsian amlak atau kepemilikan dan perkongsian uqud atau
kontrak.[4]
1.Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu
orang memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad. Syirkah ini ada dua macam:
a.Perkongsian sukarela
(ikhtiar)
Perkongsian ikhtiar adalah
perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya
dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya
menerima, maka jadilah pembeli, yang di beri, dan yang di beri wasiat bersekutu
di antara keduanya, yakni perkongsian milik.
b.Perkongsian paksaan
(ijbari)
Perkongsian ijbar adalah
perkongsian yang di tetapkan kedua orang atau lebih yang bukan di dasarkan atas
perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu maka yang di beri
waris menjadi sekutu mereka.
Hukum kedua jenis perkongsian
ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang laindi
hadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang di antara mereka
tidak boleh mengolah atau (tasharruf) harta perkongsian tersebut tanpa izin
dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk
menentukan bagian masing-masing.
1.Syirkah
‘Uqud
Yaitu bahwa dua orang atau
lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya
berupa keuntungan.
Macam-macamnya:
Syirkah ‘inan, syirkah
mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.
Rukunnya
Rukunnya adalah ijab dan
qabul.
Salah satu pihak berkata: “aku bersyirkah denganmu untuk
urusan ini atau itu”. Dan yang lain berkata: “telah aku terima”.
Madzhab hanafi membolehkan
semua jenis syirkah di atas, apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Madzhab Maliki: mereka
membolehkan semua jenis syirkah, kecuali syirkah wujuh
As-syafi’i: membatalkan
semua, kecuali syirkah ‘inan, dan Hambali: membolehkan semua kecuali syirkah
mufawadhah.
a.Syirkah ‘Inan
Adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang,
bahwa mereka akan memperdagangkan dengan keuntungan di bagi dua. Dalam syirkah
ini tidak disyaratkan samanya jumlah modal, demikian juga wewenang dan
keuntungan.
Dengan demikian di bolehkan
salah satunya mengeluarkan modal lebih banyak dari yang lain. Dan boleh pula
salah satu pihak sebagai penaggung jawab, sedang yang lainnya tidak. Di
perbolehkan dalam syirkah ini keuntungan sama, sebagaimana pula boleh berbeda,
sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Jika ternyata usaha mereka mengalami
kerugian, maka prosentasinya ditinjau dari prosentase modal, demikian
penanggulangannya.
b.Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah
bergabungnya dua atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu urusan.
Dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:[5]
1)Samanya modal masing-masing
Seandainya salah satu partner
memiliki lebih banyak permodalan, maka syirkah tidak sah.
2)Mempunyai wewenang
bertindak yang sama
Maka tidak sah syirkah antara
anak kecil dengan orang yang sudah baligh.
3)Mempunyai agama yang sama
Syirkah muslim dengan non
muslin tidak boleh.
4)Bahwa masing-masing menjadi
penjamin lainnya atas apa yang ia beli dan jual. Seperti kalau mereka menjadi
wakil. Tidak di benarkan salah satu di antara mereka mempunyai wewenang lebih
dari yang lainnya.
Jika pada keseluruhan ini
terdapat kesamaan, syirkah di nyatakan sah dan jadilah masing-masing menjadi
partnernya dan sebagai penjamin; yang segala akad dan tindakannya akan di mintakan
pertanggungjawaban oleh partner lainnya. Untuk syirkah jenis ini, madzhab
Hanafi dan Maliki membolehkannya, sementara as-Syafi’I tidak, dan ia
berkata:”jika syirkah ini tidak di katakan bathil, maka tidak ada bathil (yang
lain) yang aku ketahui di dunia ini”. Karena jenis akad ini tidak ada
ketentuannya dalam syari’ah. Lebih-lebih lagi tercapainya kesamaan adalah
sesuatu yang sulit, mengingat adanya gharar dan ketidak-jelasan.[6]
c.Syirkah Wujuh
Yaitu bahwa dua orang atau
lebih membeli sesuatu tanpa permodalan, yang ada hanyalah berpegang kepada nama
baik mereka dan kepercayaan para pedagang, terhadap mereka. Syirkah ini adalah
syirkah tanggung jawab, tanpa kerja dan modal.
Menurut Hanafi dan Hambali
syirkah ini boleh, karena suatu bentuk pekerjaan. Dengan demikian syirkah ini
di anggap sah. Dan untuk syirkah ini di bolehkan berbeda pemilikan dalam
sesuatu yang di beli, sehingga nanti keuntungan menjadi milik mereka, sesuai
dengan bagian masing-masing (tanggung jawab masing-masing).
Asy-Syafi’I menganggap
syirkah ini bathil,begitu juga Maliki. Karena yang di sebut syirkah hanyalah
dengan modal dan kerja. Sedangkan kedua unsur ini dalam syirkah wujuh tidak
ada.
a.Syirkah Abdan.
Yaitu bahwa dua orang
berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima
di bagi menurut kesepakatan. Hal-hal seperti ini seringkali terjadi terhadap
tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang
celup(pewarna) dan lain-lain yang tergolong kerja menjual jasa.
Syirkah ini dinyatakan sah.
Baik itu berbeda bidang atau tidak. Misalnya: tukang kayu bergabung dengan
tukang kayu atau tukang kayu bergabung dengan tukang besi. Baik mereka
sama-sama bekerja maupun satu bekerja, satu tidak. Baik tempat kerja nereka
satu atau berbeda.
Syirkah ini di sebut juga
syirkah a’mal(syirkah kerja). Atau syirkah abdan(syirkah fisik), atau syirkah
shana’i (syirkah para tukang), atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Asy-Syafi’i berpendapat bahwa
syirkah jenis ini adalah bathil. Karena menurutnya, syirkah khusus menyangkut
masalah uang dan kerja.
2.Syirkah
Hewan
Ibnu al-Qayyim berpendapat:
bahwa syirkah hewan di bolehkan. Dimana barang yang menjadi milik seseorang di
syurkahkan dengan kerja dari orang lain, dengan ketentuan untung sesuai dengan
kesepakatan berdua.
Di dalam kitab a’lamul
mu’awwiqien ia berkata: “kerja sama pada pohon kelapa dan lain-lainnya, menurut
kami boleh. Dengan jalan bahwa seseorang yang memiliki tanah berkata:”
tanamilah tanah ini dengan pohon anu atau anu dan hasilnya untuk berdua;
setengah- setengah”.
Demkian juga halnya dengan
orang yang menyerahkan tanah untuk di tanami, menyerahkan pohon untuk di urus,
menyerahkan sapi atau kambing untuk di pelihara, menyerahkan buah zaitun untuk
di ambil minyaknya, lalu hasilnya di bagi dua, menyerahkan binatang untuk di
pekerjakan, menyerahkan kuda untuk di gunakan berperang, menyerahkan kanal
(saluran air) untuk di ambil airnya. Untuk semuanya ini keuntungan di bagi dua
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.[7]
B.Manfaat
syirkah
1.Untuk meneguhkan tali
perhubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, satu umat dengan umat yang
lain.
2.Perusahaan dan perdagangan
akan lebih pesat, bahkan pehubungan antar negara akan lebih mudah dan lancar.
3.Saling membantu dan
menghormati sesama
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Syirkah: yaitu akad
(transaksi) antara 2 orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
2.Macam-macam syarat dan
Rukun syirkah
a.Syarat menjadi anggota
perkongsian : berakal, baligh (berumur 15 tahun), merdeka dan dengan
kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
b.Syarat-syarat modal
perkongsian ada 5 , yaitu :
1)Syirkah yang modalnya harus
terdiri dari mata uang tercetak atau (dirham atau dinar), walaupun yang
tercampur dan yang berlaku tetap di negeri itu.
2)Harus sama jenis dan
macamnya,
3)Kedua harta benda yang
dibuat saham keduanya harus dicampur sebelum akad.
c.Rukun Syirkah
Ada sigatnya (lafaz
akad),orang yang berserikatnya, ada pokok pekerjaannya.
1.Pembagian syirkah
a.Perkongsian terbagi atas 2 macam,
yaitu :
1)Perkongsian amlak atau
kepemilikan
Syirkah ini ada dua macam: Perkongsian
sukarela dan Perkongsian paksaan
2)Perkongsian uqud atau
kontrak.
Macam-macamnya: syirkah
‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujud.
d.Faidah Syirkah yaitu saling
membantu dan menghormati sesama.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdillah, Syamsuddin .
2010. Terjemah Fathul Qarib. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Musthafa Daib al-Bagha. 1993
. Terjemah Matan Ghoyah Wattaqrib 1. Semarang : CV Toha Putra.
Sabiq, Sayyid. 1993. fiqih
Sunnah 13. Bandung : PT al Ma’arif.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih
Islam. Bandung :CV. Pustaka Setia.
[1]Syamsuddin Abu
Abdillah, Terjemah Fathul Qarib (Surabaya : Mutiara Ilmu,2010),189.
[2]Sayyid Sabiq, fiqih sunnah 13(bandung:
PT al Ma’arif,1993), 174.
[3]Musthafa Daib
al-Bagha,terjemah matan ghoyah wattaqrib 1(Semarang:CV Toha Putra,1993),263.
[4]Rachmat
Syafei, Fiqih Islam (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2001), 301.
[5]Ibid,176
[6]Ibid 177
0 Response to "Makalah: Syirkah"
Posting Komentar