-->

Makalah: Syirkah

Makalah: Syirkah

Syirkah

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Syirkah berasal dari kata bahasa arab yaitu syarikah, yang artinya berserikat. Dizaman Rosululloh, banyak orang yang melakukan hal seperti ini namun mereka tidak tau apa namanya, kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi berupa petunjuk tentang berserikat.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian dari syirkah?
2.Apa macam-macam syirkah?
3.Apa saja manfaat dari syirkah?

C.Tujuan
1.Dapat mengetahui pengertian dari syirkah.
2.Dapat menyebutkan macam-macam syirkah.
3.Dapat memahami dan mengetahui manfaat dari syirkah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian syirkah
Syirkah menurut bahasa yang berarti campur atau ijon atau  kongsi. Berarti syirkah : yaitu campurnya hak milik dari 2 orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero. Sedangkan menurut istilah syara’:  ialah hak tetap bagi 2 orang atau  lebih pada satu bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu.[1]

Para fuqaha mendefinisikannya sebagai: akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.[2]

1.Landasan Syirkah
Syirkah di syari’atkan dengan Kitabullah, sunnah dan ijma’. Di dalam kitabullah, Allah berfirman:
فَهُمْ شُرَكَا ءُ فِى الثُلُثِ (النساء :12)

“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (Q.S:4 ayat 12)

وَإِنْ كَثِيْرٌ مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَ الَذِيْنَ امَنُوْا وَعَمِلُوالصلِحتِ وَ قَلِيْلٌ مَاهُمْ (ص : 24)

“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini” (Q.S: 38 ayat 24)

Yang di maksud dengan kata al khulatha daam ayat ini adalah: mereka yang berserikat. Dan yang menunjukkan di syari’atkan syirkah ini adalah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud (3383) dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:[3]

اَنَا ثَالِثُ الشَرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِنْ خَانَ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداود عن ابي هريره)

“Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka”. Zaid berkata:”dahulu aku dan al Barra adalah dua bersekutu”. Demikian dalam riwayat al bukhari.

2.Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya.

B.Syarat dan Rukun  syirkah
Syarat menjadi anggota perkongsian
1.Berakal.
2.Baligh (berumur 15 tahun).
3.Merdeka dan dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).

Syarat-syarat modal syirkah ada 5 , yaitu :
1.Syirkah yang modalnya harus terdiri dari mata uang tercetak atau (dirham atau dinar), walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negeri itu.
2.Kalau (modal serikat) itu dalam bentuk emas urai, perhiasan dan emas lempengan, maka tidak sah.
3.Harus sama jenis dan macamnya, kalau kedua barang yang dibuat serikat tidak sesuai maka tidak sah misal : emas dan dirham barang mentah (utuh) dan rincian (yang sudah pecah), gandum putih dan gandum merah.
4.Kedua harta benda yang dibuat saham keduanya harus dicampur sebelum akad, hingga tidak ada perbedaan.

5.Dari 2 orang yang bersyirkah, masing-masing memberi izin kepada kawan syirkahnya untuk menjalankan (harta syirkah tersebut), maka dapat izin (dari salah seorang) yang menjalankannya adalah sah, tanpa kerugian (bahaya).

Masing-masing dari keduanya itu tidak boleh menjual pembayarannya ditunda, dan tidak (menerima) mata uang, selain yang berlaku di negeri itu, juga tidak menjual kerugian berat, serta tidak membawa kabur atau pergi harta syirkah, tanpa izin. Kalau salah satu dari 2 orang yang bersyirkah itu, melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama, maka tidak sah melangsungkan syirkahnya (tidak sah terhadap) bagian syirkahnya.

Keuntungan dan kerugian harus dibagi berdasarkan pada besar kecilnya kedua harta (modal) baik keduanya sama-sama kerja (menjalankan harta syirkah) ataupun keduanya berbeda.

Contohnya :
Apabila yang seseorang bermodal Rp 100.000, sedangkan yang lain hanya Rp 50.000, maka yang pertama mendapat 2/3 dari jumlah keuntungan, dan yang kedua mendapat 1/3 nya. Begitu juga kerugian, mesti mesti menurut perbandingan modal masing-masing.

Kalau keduanya bersyarat mengadakan perjanjian bahwa rata dibagi sama rata, padahal (modal mereka) berlainan, atau syarat sebaliknya, maka syirkah tidak sah. Syirkah merupakan akad yang diperbolehkan (memilih 2 alternatif atau dari 2 jalan. Salah satu dari 2 orang yang bersyirkah boleh memilih mengentikan syirkah, kapan saja dikehendaki, dengan demikian bercerailah keduanya terlepas dari menjalankan syirkahnya karena terhenti atau bubar.

Rukun Syirkah
1.Ada sigatnya (lafaz akad).
2.Ada orang yang berserikatnya.
3.Ada pokok pekerjaannya

B.Pembagian  syirkah
Perkongsian terbagi atas dua macam, yaitu perkongsian amlak atau kepemilikan dan perkongsian uqud atau kontrak.[4]
1.Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad. Syirkah ini ada dua macam:
a.Perkongsian sukarela (ikhtiar)
Perkongsian ikhtiar adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang di beri, dan yang di beri wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni perkongsian milik.
b.Perkongsian paksaan (ijbari)
Perkongsian ijbar adalah perkongsian yang di tetapkan kedua orang atau lebih yang bukan di dasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu maka yang di beri waris menjadi sekutu mereka.

Hukum kedua jenis perkongsian ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang laindi hadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang di antara mereka tidak boleh mengolah atau (tasharruf) harta perkongsian tersebut tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan  bagian masing-masing.

1.Syirkah ‘Uqud
Yaitu bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.

Macam-macamnya:
Syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.
Rukunnya
Rukunnya adalah ijab dan qabul.

Salah satu  pihak berkata: “aku bersyirkah denganmu untuk urusan ini atau itu”. Dan yang lain berkata: “telah aku terima”.

Madzhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah di atas, apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Madzhab Maliki: mereka membolehkan semua jenis syirkah, kecuali syirkah wujuh

As-syafi’i: membatalkan semua, kecuali syirkah ‘inan, dan Hambali: membolehkan semua kecuali syirkah mufawadhah.

a.Syirkah ‘Inan
Adalah  persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang, bahwa mereka akan memperdagangkan dengan keuntungan di bagi dua. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan samanya jumlah modal, demikian juga wewenang dan keuntungan.

Dengan demikian di bolehkan salah satunya mengeluarkan modal lebih banyak dari yang lain. Dan boleh pula salah satu pihak sebagai penaggung jawab, sedang yang lainnya tidak. Di perbolehkan dalam syirkah ini keuntungan sama, sebagaimana pula boleh berbeda, sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Jika ternyata usaha mereka mengalami kerugian, maka prosentasinya ditinjau dari prosentase modal, demikian penanggulangannya.

b.Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah bergabungnya dua atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu urusan. Dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:[5]

1)Samanya modal masing-masing
Seandainya salah satu partner memiliki lebih banyak permodalan, maka syirkah tidak sah.
2)Mempunyai wewenang bertindak yang sama
Maka tidak sah syirkah antara anak kecil dengan orang yang sudah baligh.
3)Mempunyai agama yang sama
Syirkah muslim dengan non muslin tidak boleh.
4)Bahwa masing-masing menjadi penjamin lainnya atas apa yang ia beli dan jual. Seperti kalau mereka menjadi wakil. Tidak di benarkan salah satu di antara mereka mempunyai wewenang lebih dari yang lainnya.

Jika pada keseluruhan ini terdapat kesamaan, syirkah di nyatakan sah dan jadilah masing-masing menjadi partnernya dan sebagai penjamin; yang  segala akad dan tindakannya akan di mintakan pertanggungjawaban oleh partner lainnya. Untuk syirkah jenis ini, madzhab Hanafi dan Maliki membolehkannya, sementara as-Syafi’I tidak, dan ia berkata:”jika syirkah ini tidak di katakan bathil, maka tidak ada bathil (yang lain) yang aku ketahui di dunia ini”. Karena jenis akad ini tidak ada ketentuannya dalam syari’ah. Lebih-lebih lagi tercapainya kesamaan adalah sesuatu yang sulit, mengingat adanya gharar dan ketidak-jelasan.[6]

c.Syirkah Wujuh
Yaitu bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan, yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang, terhadap mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab, tanpa kerja dan modal.

Menurut Hanafi dan Hambali syirkah ini boleh, karena suatu bentuk pekerjaan. Dengan demikian syirkah ini di anggap sah. Dan untuk syirkah ini di bolehkan berbeda pemilikan dalam sesuatu yang di beli, sehingga nanti keuntungan menjadi milik mereka, sesuai dengan bagian masing-masing (tanggung jawab masing-masing).

Asy-Syafi’I menganggap syirkah ini bathil,begitu juga Maliki. Karena yang di sebut syirkah hanyalah dengan modal dan kerja. Sedangkan kedua unsur ini dalam syirkah wujuh tidak ada.
a.Syirkah Abdan.
Yaitu bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima di bagi menurut kesepakatan. Hal-hal seperti ini seringkali terjadi terhadap tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang celup(pewarna) dan lain-lain yang tergolong kerja menjual jasa.

Syirkah ini dinyatakan sah. Baik itu berbeda bidang atau tidak. Misalnya: tukang kayu bergabung dengan tukang kayu atau tukang kayu bergabung dengan tukang besi. Baik mereka sama-sama bekerja maupun satu bekerja, satu tidak. Baik tempat kerja nereka satu atau berbeda.

Syirkah ini di sebut juga syirkah a’mal(syirkah kerja). Atau syirkah abdan(syirkah fisik), atau syirkah shana’i (syirkah para tukang), atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).

Asy-Syafi’i berpendapat bahwa syirkah jenis ini adalah bathil. Karena menurutnya, syirkah khusus menyangkut masalah uang dan kerja.

2.Syirkah Hewan
Ibnu al-Qayyim berpendapat: bahwa syirkah hewan di bolehkan. Dimana barang yang menjadi milik seseorang di syurkahkan dengan kerja dari orang lain, dengan ketentuan untung sesuai dengan kesepakatan berdua.

Di dalam kitab a’lamul mu’awwiqien ia berkata: “kerja sama pada pohon kelapa dan lain-lainnya, menurut kami boleh. Dengan jalan bahwa seseorang yang memiliki tanah berkata:” tanamilah tanah ini dengan pohon anu atau anu dan hasilnya untuk berdua; setengah- setengah”.

Demkian juga halnya dengan orang yang menyerahkan tanah untuk di tanami, menyerahkan pohon untuk di urus, menyerahkan sapi atau kambing untuk di pelihara, menyerahkan buah zaitun untuk di ambil minyaknya, lalu hasilnya di bagi dua, menyerahkan binatang untuk di pekerjakan, menyerahkan kuda untuk di gunakan berperang, menyerahkan kanal (saluran air) untuk di ambil airnya. Untuk semuanya ini keuntungan di bagi dua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.[7]

B.Manfaat syirkah
1.Untuk meneguhkan tali perhubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, satu umat dengan umat yang lain.
2.Perusahaan dan perdagangan akan lebih pesat, bahkan pehubungan antar negara akan lebih mudah dan lancar.
3.Saling membantu dan menghormati sesama

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.Syirkah: yaitu akad (transaksi) antara 2 orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
2.Macam-macam syarat dan Rukun syirkah
a.Syarat menjadi anggota perkongsian : berakal, baligh (berumur 15 tahun), merdeka dan dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
b.Syarat-syarat modal perkongsian ada 5 , yaitu :
1)Syirkah yang modalnya harus terdiri dari mata uang tercetak atau (dirham atau dinar), walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negeri itu.
2)Harus sama jenis dan macamnya,
3)Kedua harta benda yang dibuat saham keduanya harus dicampur sebelum akad.

c.Rukun Syirkah
Ada sigatnya (lafaz akad),orang yang berserikatnya, ada pokok pekerjaannya.
1.Pembagian  syirkah
a.Perkongsian terbagi atas 2 macam, yaitu :
1)Perkongsian amlak atau kepemilikan
Syirkah ini ada dua macam: Perkongsian sukarela dan Perkongsian paksaan
2)Perkongsian uqud atau kontrak.
Macam-macamnya: syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujud.

d.Faidah Syirkah yaitu saling membantu dan menghormati sesama.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah, Syamsuddin . 2010. Terjemah Fathul Qarib. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Musthafa Daib al-Bagha. 1993 . Terjemah Matan Ghoyah Wattaqrib 1. Semarang : CV Toha Putra.
Sabiq, Sayyid. 1993. fiqih Sunnah 13. Bandung : PT al Ma’arif.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Islam. Bandung :CV. Pustaka Setia.



[1]Syamsuddin Abu Abdillah, Terjemah Fathul Qarib (Surabaya : Mutiara Ilmu,2010),189.
[2]Sayyid Sabiq, fiqih sunnah 13(bandung: PT al Ma’arif,1993), 174.
[3]Musthafa Daib al-Bagha,terjemah matan ghoyah wattaqrib 1(Semarang:CV Toha Putra,1993),263.
[4]Rachmat Syafei, Fiqih Islam (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2001), 301.
[5]Ibid,176
[6]Ibid 177
[7]Ibid 181

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah: Syirkah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel